Your cart is currently empty!
AsahKreasi
, JAKARTA – Kantor Hukum Catra Indhira Law Firm yang menjadi wakil hukum bagi Tony Trisno pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, telah menyampaikan tiga surat formal. Surat-surat tersebut dikirim ke alamat Horrometrie S.A. di Switzerland, R.D.M.M. Concepts SAS berada di Perancis, serta Kedutaan Besar Switzerland di Jakarta.
Surat-surat ketiganya bertujuan sebagai pemberitahuan dan pengingat mengenai perselisihan dalam transaksi pembelian dua unit.
jam tangan
Richard Mille dengan total nilai melebihi angka Rp 80 miliar.
Halo Horométrie S.A., yang berfungsi sebagai badan utama operasi dan hukum dari Richard Mille dengan kantor terdaftar di Les Breuleux, Swiss. Kami ingin menekankan pentingnya partisipasi Anda dalam mencapai resolusi perselisihan ini dengan cara yang adil serta melindungi hak-rakyat konsumen.
Surat yang mirip itu pun dikirim ke R.D.M.M. Concepts SAS, yang merupakan bagian dari pengelolaan Richard Mille di Paris, guna menjamin bahwa unit administrasi merek tersebut pada skala global mendapatkan informasi secara langsung tentang kemajuan kasus ini.
Pedagang Jam Tangan Mahal Dicurigai Menjadi Korban Kekerasan dari Keluarga Orang Kaya Berlimpah Harta
Pada saat yang sama, surat dikirim ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta untuk tujuan prosedural dan memastikan bahwa notifikasi tersebut diterima secara menyeluruh oleh pihak Richard Mille, karena perusahaan ini berkantor pusat di daerah Swiss.
Perselisihan ini dimulai dari pembelian dua buah jam tangan Richard Mille seri RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, terjadi di Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019.
Walaupun semua pembayaran sudah terselesaikan secara lengkap di bulan April 2021, produk yang dipesan belum juga dikirim sesuai dengan kesepakatan.
Sebaliknya, butik tersebut menyarankan untuk melakukan pengambilan di Singapura, tidak di Jakarta.
Bisnis Jam Tangan Matoa Bandung Ditutup Karena Barang dari China
“langkah tersebut diambil demi menunjukkan komitmen klien kami dalam mengakhiri kasus ini dengan cara yang adil dan berintegritas,” jelas Heroe Waskito, S.H., sang pengacara Tony Trisno.
Dia menginginkan agar perusahaan serta jajaran manajemen Richard Mille dari berbagai level menyediakan perhatian yang layak untuk tanggung jawab mereka sebagai pemain bisnis dalam hal ini.
Menurut Heroe Waskito, kasus ini kini tengah berlangsung dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesudah sebelumnya dilaporkan secara resmi dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Pembeli Jam Tangan Senilai Rp 80 Miliar Menuntut Haknya Diserahkan
Kantor Hukum Catra Indhira mengungkapkan kesetiaannya menggunakan semua jalan hukum yang ada untuk memastikan bahwa hak kliennya sebagai pengguna layanan sepenuhnya dipenuhi.
Saya tekankan bahwa langkah ini akan tetap diawasi dengan sungguh-sungguh hingga mencapai kedaulatan dan semua hak kliennya dipenuhi,” tegas Heroe Waskito.
(fri/jpnn)
Leave a Reply