Skip to content

Parkir liar di Tanah Abang: Datang dan Hilang Bersama Petugas


JAKARTA, AsahKreasi

– Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta merespons komplain masyarakat tentang biaya parkir tidak resmi di area Tanah Abang yang bisa sampai Rp 60.000.

Syafrin Liputo, Kepala Dishub Jakarta, mengklaim bahwa mereka sedang mengerjakan upaya penataan dan bekerja sama dengan instansi yang relevan guna menanganai masalah adanya petugasparkir tidak resmi di kawasan Tanah Abang.

“Parkiran sembarangan di Tanah Abang telah menjadi fokus kami dalam upaya pemberesan berkelanjutan, serta bekerja sama dengan tim lokal agar area tersebut bebas dari parkir liar,” jelas Syafrin ketika ditemui di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa, 15 April 2025.

Namun, Syafrin mengakui bahwa juru parkir liar sering kali muncul lagi ketika petugas sedang tidak berada di tempat.

Setelah petugas menyusun ulang tempat dan kembali ke pos mereka, sekelompok orang lainnya mengambil alih area tersebut dan mulai meminta biaya parkir di depan.

“Petunjuk adanya pelanggaran parkiran liar ialah ketika orang tersebut memarkirkan kendaraannya, ia langsung mengajukan biaya parkir di tempat. Apabila ada petugas penertiban yang tiba, maka pengendara dapat segera meninggalkan lokasi sehingga kendaraannya mungkin akan diderek paksa dan mendapat hukuman,” jelasnya.

Syafrin menyerukan kepada publik agar tidak mendepositokan kendaraannya di area terlarang.

Karena, di Tanah Abang telah terdapat area-area parkir resmi, misalnya di Blok A yang kapasitasnya masih sangat mencukupi.

“Sebagai contoh di Tanah Abang, Anda dapat langsung memarkir kendaraan di Blok A atau di beberapa tempat lainnya yang secara khusus dilegalkan untuk parkir. Di area Blok A tersebut, ruangan atas lumayan luas dan tidak terlalu penuh,” jelasnya.

Sekitar itu, keluhan muncul dari warga Jakarta Utara berinisial Tata Julia Permana (26) yang merasa enggan kembali ke Pasar Tanah Abang setelah dimintakan biaya parkir ilegal senilai Rp 60.000.

Tata beserta temannya melakukan kunjungan perdana ke Tanah Abang dan menggunakan petunjuk dari Google Maps sebagai acuannya.

Tanpa mengetahui tempat parkiran resmi, Tata mengikuti petunjuk dari kedua orang yang menyatakan diri mereka sebagai penjaga parkir.

“Di tempat tersebut, seorang petugas dengan cepat menunjukkan jalannya ke area parkiran. Karena kurang pengetahuanku, aku pun mengikuti panduang yang diberikan oleh petugas itu. Area parkir berada di sisi jalan dekat trotoar yang luas,” ujar Tata.

“Sejak awal putaran saat membelok ke arah Pasar Tanah Abang, para petugas parkir telah menunjukkan jalannya agar mobil-mobil masuk, dan pada saat itu terdapat dua orangnya. Salah satunya berdiri di tengah jalan sementara yang lainnya berada di trotoar,” imbuhnya.

Tata tidak ingat di block manakah ia telah memarkirkannya di Pasar Tanah Abang.

Akan tetapi, ia kaget ketika melihat biaya parkir untuk kendaraannya.

“Betul, sebesarRp 60.000. Saya pun menjawab, ‘baiklah, kita lakukan nanti saja, mari kita mulai duluan’. Namun, mereka mengatakan, ‘tidak apa-apa, cukup bayar Rp 10.000 terlebih dahulu, dan sisanya yaitu Rp 50.000 bisa dibayarkan saat kembali’,” jelasnya.

Tata serta kawannya akhirnya pergi dari tempat parkir menuju kebutuhan mereka di Pasar Tanah Abang.

Pada saat itu, kurang lebih dua jam telah mencukupi bagi mereka untuk mengatasi segala keperluan di pasar kain terbesar se-Asia Tenggara ini.

“Saya tambah lagi Rp 50.000 saat akan parkir,” jelasnya.

Tata menginginkan Pemerintah Provinsi Jakarta, lebih spesifik lagi Gubernurnya yaitu Anung Thohir, bersama dengan Dinas Perhubungan serta petugas yang relevan untuk tidak mengabaikan masalah ini.

“Khususnya gubernur, menurut pendapatku jangan biarkan diri Anda buta terhadap hal ini. Terlebih lagi Dinas Perhubungan, Kepolisian, atau lembaga yang memiliki keterlibatan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *