Skip to content

OJK Tuntut PT Indo Mitra Sekuritas Tutup Usaha: Alasannya



AsahKreasi


,


Jakarta


– Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
menyampaikan temuan dari pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam sektor Bursa Efek oleh PT Indo Mitra
Sekuritas
. Selain itu, OJK juga mengrevoke izin PT Indo Mitra Sekuritas.

\”Izin perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek serta perantara pedagang efek dicabut,\” demikian disampaikan OJK melalui pernyataan tertulis, seperti dilaporkan pada Minggu, 20 April 2025.

Berdasarkan temuannya, OJK mengidentifikasi beberapa pelanggaran pada kasus PT Indo Mitra Sekuritas. Pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan kantor atau informasi resmi perusahaan seperti alamat bisnisnya. Penemuannya bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) bersama-sama Pasal 61 huruf e dari POJK Nomor 20/POJK.04/2016.

Di samping itu, OJK juga mengamati bahwa Indo Mitra Sekuritas telah kehilangan struktur organisasi yang komprehensif, sehingga mereka berhenti menjalankan aktivitasnya sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek selama periode 2 (dua) tahun berturutan. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a bersama dengan Pasal 61 huruf f dari POJK Nomor 20/POJK.04/2016.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimplementasikan hukuman administratif dengan cara mencabut lisensi bisnis milik PT Indo Mitra Sekuritas. Akibat dari pengcabutan lisensi tersebut, sebagai sebuah Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek serta Perantara Pedagang Efek, OJK secara resmi melarang PT Indo Mitra Sekuritas melakukan aktivitas dalam bidang Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Selain itu, manajemen juga diwajibkan untuk memulai proses pembubaran perusahaan tidak melebihi periode waktu selama 180 hari setelah adanya keputusan pencabutan lisensi tersebut.

Di samping itu, OJK mengharuskan manajemen untuk memenuhi semua kewajiban terhadap para nasabah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan emisi efek serta perantara perdagangan efek. Kemudian pula, manajemen wajib merampungkan segala bentuk utang termasuk denda administratif kepada OJK melalui platform Sistem Informasi Penerimaan milik OJK.

Akhirnya, OJK menghentikan penggunaan nama serta logo perusahaan untuk tujuan atau aktivitas apa pun, terkecuali jika berhubungan langsung dengan operasi Perusahaan Terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *