Skip to content

Novita Tandry di Soroti Karena Diduga Praktek Tanpa Izin



AsahKreasi


,


Jakarta


– Psikolog
Novita Tandry
disorot oleh sejumlah
psikolog
Senior tersebut diduga melanggar hukum dengan melakukan praktek psikologi tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, dua profesional berpengalaman di bidangnya, yaitu Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mengunjungi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari Senin, tanggal 21 April 2025.

Lita Gading mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya bersama Kassandra di Bareskrim hari ini adalah upaya konsultasi dengan lembaga penegak hukum guna mengevaluasi apakah perbuatan Novita mencapai batas sebagai suatu tindak pidana. “Kami hanya ingin berdiskusi terlebih dulu,” katanya.

Sebelumnya, Lita menyampaikan bahwa dia bersama Kassandra dan beberapa psikolog lain merasa cemas tentang tindakan Novita. Hal ini karena Novita mempresentasikan diri sebagai ahli psikologi secara profesional sementara ia tidak berhak untuk melakukannya. Kemudian, Kassandra menciptakan sebuah petisi di situs web Change.org.

Pada petisi tersebut, Kassandra mengatakan bahwa Novita sering kali muncul di media sebagai psikolog padahal belum mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP), sesuai yang telah ditentukan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Permasalahan ini sebetulan telah timbul beberapa tahun silam. Benar adanya ada kekhawatiran di antara rekan-rekan yang menyaksikan tindakan Bu Novita Tandry,” ujar Kassandra saat melakukan wawancara dengan

Tempo

Pada hari Kamis yang lalu, tepatnya tanggal 17 April 2025.

Maka, siapakah sesungguhnya figur Novita Tandry yang menjadi perhatian para psikolog berpengalaman akibat tuduhan menjalankan praktek psikologi tanpa persetujuan? Inilah ringkasannya.

Sosok Novita Tandry

Novita Tandry diketahui sebagai ahli dalam bidang psikologi anak, remaja, serta keluarga. Ia bermula dari Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan dilahirkan pada tanggal 9 Maret 1971. Sering kali ia muncul di platform media untuk menyampaikan pandangannya mengenai segala sesuatu berkaitan dengan pertumbuhan anak, metode pengasuhan yang positif, interaksi keluarga, sampai masalah-masalah psikologis yang dialami oleh para pemuda.

Dengan menggunakan beragam media, Novita giat mengemukakan kebutuhan akan kesadaran tentang kesejahteraan mental di kalangan keluarga serta membantu memperkuat posisi orangtua sebagai fondasi utama pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sebagai seorang tokoh berpengaruh, ia mempunyai hampir 742 ribu penggemar di profil Instagramnya. Ia punya saluran YouTube dengan nama Happy Parenting Novita Tandry yang sudah mencapai jumlah subscriber lebih dari 23,2 ribu orang.

Menurut informasi dalam profil Instagram-nya, Novita adalah seorang master dalam ilmu psikologi. Dia juga telah menyertai Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-63 yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI. Tambahan pula, dirinya mengatakan bahwa ia tengah meneruskan studi untuk meraih gelar magister dalam hukum.

Menurut profil LinkedIn-nya sendiri, Novita sebelumnya telah berpartisipasi dalam Tumble Tots Indonesia. Program ini adalah sebuah sekolah yang menawarkan kegiatan khusus bagi anak-anak dengan tujuan membantu mereka memperoleh kemampuan motorik kasar serta skill hidup penting lainnya.

Nama Novita Tandry menarik perhatian usai dituduh menjalankan praktek psikologi tanpa lisensi yang sah. Keadaan ini memicu beberapa pakar psikologi senior mengajukan sebuah petisi terhadap Novita lantaran khawatir atas tindakan wanita berumur 54 tahun itu dalam ranah psikologi. “Ini sungguh mencemaskan serta penipuan publik bisa membawa bahaya,” ungkap Psikolog Senior Lita Gading ke pada Tempo, Minggu, 21 April 2025.

Tempo sudah mencoba mendapatkan penjelasan dari Novita Tandry terkait tuduhan tentang praktik psikologi tanpa izin. Akan tetapi, dia memberikan tanggapan lewat sebuah pernyataan tertulis yang dilengkapi dengan tautan petisi pada platform Change.org. “Mohon bantuan Anda untuk menandatanganai petisi ini agar pihak-pihak yang berusaha merusak reputasi kami dan keluarga serta upaya pemfitnahanku bisa diakhiri,” demikian tertulis dalam keterangan Novita.

IPK Cabut Kewenangan Novita Tandryan

Pada saat bersamaan, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyatakan bahwa mereka sudah mencabut keanggotaan Novita Tandry. Mereka tidak dapat mengecek kelulusannya karena adanya keraguan terhadap ijazah yang diserahkan oleh Novita ketika ingin bergabung dengan organisasi profesional ini bagi psikolog klinik.

Ratih Ibrahim, ketua IPK Indonesia, mengatakan bahwa Novita pernah mendaftar menjadi anggota IPK pada tanggal 17 Juli 2022. Akan tetapi, keanggotanya dicabut dua minggu setelahnya lantaran ijazah dari University of New South Wales (UNSW), yang diberikan oleh Novita, tak bisa dikonfirmasi.

“Setelah memeriksa di UNSW, mereka menginformasikan bahwa orang tersebut tidak dikenal,” jelas Ratih kepada

Tempo

, Kamis, 17 April 2025.

Ratih menjelaskan bahwa IPK juga menangani laporan dari publik terkait keragu-raguan atas gelar akademik Novita. Menurutnya, IPK telah mengirimkan surat klarifikasi ke Novita tetapi tak mendapatkan respons. “Justru dia memposting screenshot seperti dirinya masih anggota aktif IPK, meskipun organisasi tersebut sudah dibubarkan sejak tahun 2022,” tuturnya.



Intan Setiawanty

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *