Skip to content

Nenek 64 Tahun Jadi Tersangka: Skandal Korupsi PT KAI yang Mengguncangkan dengan Nilai Kerugian 21,91 Miliar


AsahKreasi

Viralkah seorang kakek berinisial RS (64), yang bernama Risma Siaahan, diamankan oleh Kejari Medan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan harta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Adapun total kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.

Kakek itu diamankan di rumahnya usai dikeluarkan pengumuman yang menetapkan Risma sebagai tersangka pada hari Kamis, 17 April 2025.

Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan bahwa surat bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 merupakan landasan untuk menerbitkan perintah penahanan pada tanggal tersebut.

Tim dari Kejari Medan, bersama dengan petugas dari Polrestabes Medan serta pejabat lokal, mengunjungi rumah Risma yang berada di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.

\”Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan,\” ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).

Setelah ditangkap, Risma diantarkan ke Rumah Tahanan Wanita Kelas II A Medan guna dilakukan pemeriksaan serta penghentian sementara.

Selama perjalanannya, Risma nampak berinteraksi aktif dengan pengacaranya lewat panggilan telpon.

Setibanya di rutan, setelah diajak ke ruangan pendaftaran, tersangka berpura-pura pingsan menurut Ali.

Merespons keadaan itu, tim Kejari menghubungi seorang dokter dari RSUD Pirngadi guna mengecek kondisi kesehatan Risma.

Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.

Ali menyebutkan bahwa Risma sebelumnya sudah dipanggil menjadi saksi sebanyak tiga kali, tetapi ia tak muncul dengan tanpa alasan yang masuk akal.

\”Kesudahannya, terdakwa dinyatakan dalam kondisi baik dan tak ada temuan yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan tahanan,\” papar Ali.

Akan tetapi, Risma memilih untuk pura-pura pingsan lagi ketika akan dilaksanakan penyerahan kepada Rutan Kelas II A, yang mengakibatkan para petugas rutan gagal melanjutkan wawancara tersebut dan kemudian merekomendasikan supaya Risma diantarkan ke rumah sakit.

\”Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan,\” tegas Ali.

Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo.

\”Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha,\” jelas Ali.

Dalam kasus tersebut, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.


(AsahKreasi/Tribun Medan/Tribunnews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *