Your cart is currently empty!
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seorang pengendara motor yang mengklaim belum menerima pemberitahuan pelanggaran walaupun denda yang harus dibayarnya sudah mencapai Rp15 juta. Pelanggaran tersebut menurut catatan mereka telah dilakukan sebanyak 61 kali dan diikuti oleh denda senilai Rp15 juta.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korps LaluLintas Polri Metropolitan Jakarta, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemberitahuan gagal mencapai para pelanggar dikarenakan informasi alamat yang kurang detail. Di samping itu, mungkin juga terdapat kondisi di mana pengemudi lupa melampirkan data lokasi mereka secara komprehensif.
Berikut beberapa sebab mengapa surat tak kunjung tiba: alamat kurang detail, pemilik telah berpindah, menggunakan alamat palsu, atau ketika surat datang tidak ada yang menerima karena rumah sedang kosong. Demikian penjelasan Ojo pada hari Selasa, 29 April 2025.
Jangan menjelaskan email melalui WhatsApp, hal ini umumnya bukan merupakan pelanggaran biasanya ketika membeli sepeda motor tidak disertakannya nomor telepon. Di samping itu, kemungkinan juga terjadi karena adanya penulisan nomor telepon yang berbeda.
Ojo mengatakan dalam kasus pelanggar dengan denda Rp15 juta, pelanggaran terjadi pertama kali pada Mei 2024. Dia memastikan nilai denda yang dicantumkan pada saat pengecekan bukanlah jumlah dibayarkan.
“Pelanggaran sebanyak mungkin tidak selalu ditentukan oleh denda x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu tergantung pada jenis pelanggarannya, ini bukanlah jumlah pasti. Dana denda tertinggi yang dibayarkan ke BRI hanyalah simpanan sementara dan dapat dikembalikan setelah tanggal persidangan,” jelas Ojo.
Selanjutnya, Ojo menyatakan bahwa denda pelanggaran perlu dityelesaikan dengan mengantri di Gakkum Polda Metro Jaya yang berlokasi di Pancoran. Di sisi lain, jumlah denda dapat dibayarkan sesudah proses persidangan selesai.
“Masih harus diselesaikan terlebih dahulu tilangnya di Gakkum Pancoran, nantinya tilang tersebut akan dikirim ke Kejaksaan (jangan membayar denda tilang lebih dulu). Setelah mengetahui besaran denda dari putusan sidang, Anda bisa melakukan pembayaran dengan jumlah yang tidak akan mencapai batas maksimum,” jelas Ojo.
Jika pelanggar sudah membayar terlebih dahulu, kata dia, denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan.
“Tujuan kita adalah mengedukasi masyarakat agar disiplin saat menggunakan jalan raya, bukannya mengejar denda semaksimal mungkin. Namun, apabila terdapat pelanggaran, saya harus melakukan tindakan. Tindakan yang diambil oleh Polri hendaknya menjadi pengalaman berharga bagi mereka supaya tak melanggar kembali,” jelas Ojo.
Leave a Reply