AsahKreasi
– Pernakah kalian memikirkan bagaimana skenario pembagian pulau Sulawesi menjadi beberapa Provinsi apabila moratorium mengenai hal ini dihapus?
Topik ini saat ini sedang banyak dibicarakan, seiring dengan peningkatan permintaan untuk pembentukan daerah baru yang semakin kuat dari berbagai lokasi.
Data mengindikasikan bahwa Sulawesi sekarang terbagi menjadi enam propinsi, dengan salah satunya masih termasuk yang baru-baru ini dibentuk.
Tetapi, apabila kebijakan moratorium untuk daerah otonomi baru (DOB) dicabut, angka tersebut bisa jadi akan naik lebih dari dua kali lipat.
Daftar Propinsi yang Mungkin Terbentuk jika Larangan Moratorium Diakhiri di Kepulauan Sulawesi
Untuk menanggapi pertanyaan tentang berapa banyak provinsi yang akan terbentuk di pulau Sulawesi apabila moratorium dibatalkan, perlu mempertimbangkan daftar usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah-wilayah setempat.
Sejumlah wilayah sudah sejak dulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan status DOB bertujuan agar pembangunan dan layanan dapat tersebar secara merata.
Berikut adalah daftar kandidat untuk pembentukan provinsi baru di Pulau Sulawesi:
1. Provinsi Sulawesi Timur
Proyek pembentukan ulang dari Provinsi Sulawesi Tengah ini meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, serta Tojo Una-Una. Luwuk dipercaya menjadi kandidat utama untuk ibu kotanya yang baru.
2. Provinsi Kepulauan Buton
Berdasarkan di daerah Sulawesi Tenggara, area ini meliputi Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Wakatobi, serta Kota Baubau.
Penyederhanaan daerah ini dimaksudkan agar pembangunan di kawasan kepulaun dapat berlangsung lebih cepat.
3. Provinsi Luwu Raya
Kandidat provinsi tersebut mencakup Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo yang sekarang masih dikelola oleh Sulawesi Selatan.
Walaupun telah lama digalakkan, proposal tersebut masih belum mencapai beberapa ketentuan administratif yang dibutuhkan.
4. Provinsi Bugis Timur
Area ini meliputi Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, dan Sidenreng Rappang.
Proposal pemekaran Sulawesi Selatan bertujuan untuk menguatkan jati diri budaya setempat serta meningkatkan ketersediaan layanan bagi warganya.
5. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Diresmikan sebagai bagian terpisah dari Provinsi Sulawesi Utara, daerah ini meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta Kota Kotamobagu.
6. Provinsi Kepulauan Utara
Pulaunya juga berasal dari Sulawesi Utara, wilayah ini mencakup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, serta Kepulauan Sitaro.
Lokasinya yang berjauhan secara geografis menjadi dasar utama untuk mengusulkan pembentukan daerah baru tersebut.
7. Propinsi Sulawesi Tengah Bagian Barat
Bagian barat Sulawesi Tengah sedang dipertimbangkan untuk dijadikan sebuah provinsi tersendiri. Walaupun rinciannya masih terbatas, langkah ini mencerminkan hasrat yang besar dari masyarakat setempat.
Jumlah Provinsi di Sulawesi Usai Persetujuan Penggabungan dan Pembagian Wilayah
Apabila seluruh proposisi pembentukan wilayah di atas mendapatkan persetujuan dan moratorium ditarik kembali, Pulau Sulawesi yang sekarang memiliki 6 provinsi akan meningkat jumlahnya menjadi 13 provinsi. Berikut adalah perkiraannya secara keseluruhan:
Provinsi eksisting (saat ini):
1. Sulawesi Utara
2. Sulawesi Tengah
3. Sulawesi Selatan
4. Sulawesi Tenggara
5. Sulawesi Barat
6. Gorontalo
Calon provinsi baru:
1. Sulawesi Timur
2. Kepulauan Buton
3. Luwu Raya
4. Bugis Timur
5. Bolaang Mongondow Raya
6. Kepulauan Nusa Utara
7. Sulawesi Tengah Barat
Jumlah totalnya adalah 13 propinsi yang terletak di Pulau Sulawesi.
Kepulauan Sulawesi Masa Depannya dengan Pembagian Wilayah
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa Pulau Sulawesi mungkin menjadi berapa provinsi apabila moratorium dibatalkan? Jawabannya yaitu bisa sampai dengan 13 provinsi.
Akan tetapi, langkah tersebut tidak langsung berlaku, sebab masih perlu melewati penilaian komprehensif oleh pihak pemerintahan nasional beserta pemenuhan kriteria administratif, keuangan, dan teknikal.
Walaupun pemekaran memberikan kesempatan untuk pengembangan yang lebih adil, hambatannya dalam penerapannya pun tak boleh disepelekan. ***
Leave a Reply