Skip to content

Menteri Keuangan: Jika Tunjangan Profesi Kurang dari Tukin, Kami Akan Tambahkannya


AsahKreasi

– JAKARTA – Di bawah ini adalah penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang pembayaran insentif kerja atau
tukin dosen ASN
.

Menkeu
Sri Mulyani
Memastikan upah pengajar beserta beasiswanya bagi siswa dan mahasiswa tetap menjadi fokus utama dan tidak dipengaruhi oleh keputusan efisiensi anggaran belanja departemen atau lembaga pemerintahan.

Dia menegaskan bahwa upah bagi dosen beserta beasiswanya untuk siswa dan mahasiswa akan tetap jadi fokus utama dan tidak berpengaruh oleh aturan pengurangan biaya operasional kementerian atau lembaga.

“Setiap Departemen atau Lembaga perlu menerapkan penghematan biaya, termasuk Kemendikti saintek. Mereka pun akan menata ulang anggaran pada sektor-sektor yang telah ditetapkan untuk ditekan. Akan tetapi, pendanaan seperti upah, mencakup insentif kerja dan profesional serta memberi beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, masih menjadi prioritas,” ungkap Sri Mulyani saat Acara Briefing Pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/4).

Mohon Segera Ubah Nama Tunjangan Profesi Guru, Tetapi Jangan Dicabut

Saati ini, mereka sedang berkolaborasi dengan Kemendiksaintek untuk melakukan perhitungan restrukturisasi anggaran sejalan dengan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Pada tahapan tersebut, Sri Mulyani memastikan bahwa program-program dengan dampak langsung terhadap publik masih mendapatkan prioritas dalam penganggaran.

“Kita saat ini bersama MendiktiSaintek melakukan perhitungan. Tugas utama tidak boleh diabaikan,” tegas Sri Mulyani.

Apabila terdapat dana Kementerian Teknologi Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan (Kemendiktip) yang belum mencukupi, langkah yang diambil ialah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bambang Trihatmodjo mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan guna meminta peningkatan alokasi dana.

Ketua Umum PGRI: Mohon Bantuannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tersedia dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

“Ini adalah langkah yang umumnya kita jalankan dan akan tetap kitaurus dengan hati-hati,” jelasnya.

Berikut ini yang perlu diingat, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 guna menangani ketimpangan dalam elemen pendapatan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Satu perubahan penting dalam Peraturan Presiden tersebut ialah bahwa dosen dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) unitkerja (satker), PTN dengan bentuk badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan menerima penambahan insentif tunjangan kompensasi instansi khusus (tukin).

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikti saintek Resmi Diundangkan, 3 Menteri Jelaskan 5 Hal Utama

Jumlah tukin didapatkan dari perbedaan antara nilai tukin di tingkat jabatan dan nilai tunjangan profesi berdasarkan tahapannya.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

Saat ini, jika pendapatan profesor yang diperoleh oleh dosen melebihi jumlah tugas tetap dalam kinerja (tukin), maka yang dijalankan adalah pendapatan profesor tersebut tanpa dikurangkan dari nilai tukinnya.

“Jika tunjangan profesional meningkat namun tukin menurun, hal itu tidak mengakibatkan penurunan nilai tukin bagi dosen tersebut. Jika tunjangan profesional yang didapat lebih besar, maka nilainya akan tetap sama. Namun jika tunjangan profesional lebih sedikit, kami akan menambahkannya,” terang Menteri Keuangan.

Jumlah total penerima adalah 31.066 dosen ASN, terdiri dari 8.725 dosen satuan kerja PTN, 16.540 dosen satuan kerja PTN BLU yang belum mendapatkan remunerasi, serta 5.801 dosen Lembaga Layanan Dikti.

Menteri Keuangan juga mengonfirmasi bahwa fasilitas tunjangan kinerja akan mulai berlaku pada janji 2025 walaupun Peraturan Presiden 19/2025 baru dirilis di bulan April tahun tersebut.

Nilai estimasi dari anggaran kebijakan ini diperhitungkan sebesar Rp2,66 triliun selama 14 bulan, termasuk dalam jumlah tersebut adalah upah untuk 12 bulan penuh (mulai Januari hingga Desember), bonus lebaran atau THR, serta gaji tambahan ke-13.

Rincian anggaran tersebut merupakan bagian dari komponen biaya gaji Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi.

(sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *