Skip to content

Mensesneg Belum Diterimanya Salinan Gugatan Perpres PCO

AsahKreasi.CO.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan juga juru bicara resmi bagi Presiden Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, telah menyatakan bahwa Peraturan Presiden (PerPres) tentang pendirian Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) tidak akan saling bertabrakan atau berpotongan dengan unit organisasi kepresidenan lain seperti Kantor Staf Presiden (KSP).

“Peraturan Presiden tentang CO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, lalu KSP, dirancang dari awal agar tak ada tugas-tugas seperti yang telah disebutkan sebelumnya yang saling bertumpuk. Hal tersebut memang tidak terjadi,” ujar Prasetyo Hadi ketika ditemui di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pengacara Windu Wijaya telah mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang berkenaan dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (17/4). Gugatan tersebut diajukan lantaran regulasi untuk membentuk PCO dipandang sebagai ketidaksesuaian hukum serta melanggar undang-undang dasar. Selain itu, dipersepsikan pula bahwa peraturan presiden ini memiliki overlap atau saling bersimpangan dengan fungsi dari SekretariatPresidensial (KSP).

Prasetyo menambahkan bahwa dia pun belum mendapatkan salinan tuntutan terkait Peraturan Presiden tentang PCO yang telah diterima oleh Mahkamah Agung pada kemarin kamis. “Belum (terima saya), kan ini baru Senin. Jadi, saya belum menerimanya.”

copy

-“Namun, apa pun hasilnya, kita akan tetap mempelajarinya,” ujar Menteseg Prasetyo Hadi terkait gugatan tersebut.

Pada saat bersamaan, Windu Wijaya, yang diperwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ardin Firanata, telah mengajukan gugatan terhadap Materi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Gugatan ini lebih spesifik berfokus pada isi dari Pasal 3, Pasal 4, bagian pertama dari Pasal 48, serta Pasal 52.

Pada kebijakan tersebut, Pasal 3 tertulis sebagai berikut:

Badan Urusan Humas Kepresidenan bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada Presiden saat mengimplementasikan komunikasi dan penyampaian informasi terkait keputusan penting serta agenda utama yang dicanangkan oleh Presiden.

Di samping itu, Pasal 4 tertulis:

Dalam menjalankan tanggung jawab seperti yang dijelaskan pada Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatur beberapa fungsi berikut: a. Melakukan analisis tentang isu-isu serta informasi mendesak, strategis, dan politik berkaitan dengan kebijakan strategis dan program unggulan Presiden; b. Mengurus konten dan merumuskan strategi komunikasi untuk menangani isu-isu serta informasi penting, strategis, dan politik terkait kebijakan strategis dan program utama Presiden; c. Menyebarkan informasi dan memfasilitasi alat-alat komunikasi guna mensosialisasikan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden kepada publik; d. Membina kerjasama dan melakukan penyesuaian data secara efektif antara departemen/departemen pemerintah lainnya terkait isu strategis dan hasil-hasil dari upaya-upaya komunikasi mereka menuju kebijakan strategis dan program presidensial tersebut; e. Memenuhi semua aspek operasional internal Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan f. Mendukung pelaksanaan tugas tambahan sesuai arahan langsung Presiden.

Pasal 48 bagian (1) tertulis sebagai berikut:

Saat peraturan presiden ini diberlakukan, implementasi fungsinya di area manajemen strategis komunikasi dalam lingkup institusi kepresidenan, serta penanganan strategi komunikasi politik dan penyebaran informasi yang biasa ditangani oleh Kantor Staf Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 mengenai Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 244) akan dipindahkan sebagai tanggung jawab dan kewenangan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Terakhir, Pasal 52 berbunyi:

Saat peraturan presiden ini resmi diberlakukan, aturan-aturan yang sebelumnya menangani aspek-aspek seperti manajemen strategis komunikasi di lingkungan instansi kepresidenan, serta manajemen strategis komunikasi politik dan penyebaran informasi dalam Peraturan Presiden No. 83 tahun 2019 terkait dengan Kantor Staf Presiden menjadi batal dan tak lagi memiliki efek hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *