Skip to content

Mendag Respon Kecaman AS Tentang Lonjakan Barang Bajakan di Mangga Dua


AsahKreasi

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pentingnya pelaksanaan HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual guna menanggulangi masalah peredaran produk ilegal dan bajakan yang semakin menjamur di tanah air.

Dia merespons sorotan yang datang dari Amerika Serikat tentang pusat barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta, yang merupakan hambatan bagi hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS.

\”Pada dasarnya, AS juga menginginkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) untuk semua jenis hal ini tentu saja harus dijamin. Kami akan mengecek masalah tersebut lebih lanjut,\” jelas Budi seperti dilansir dari

Antara,

Minggu (20/4/2025).

Bukan hanya terbatas pada Amerika Serikat, ia berpendapat bahwa pelaksanaan hak cipta harus dijalankan dalam setiap bentuk kolaborasi dengan negara lain.

\”Secara umum, baik dengan AS maupun negara lain apa pun, begitulah seharusnya hal tersebut ditetapkan,\” kata Budi.

Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, mereka menegaskan bahwa sejauh ini telah menjalankan pemantauan berkala atas barang-barang haram yang ada di pasaran.

\”Secara sebenarnya, kami melakukan pemantauan secara berkala dan tetap berlangsung dengan rutinitas. Pada kemarin, tepatnya dua hari yang lalu, kami juga telah menyita beberapa barang illegal, sehingga proses ini terus berlanjut,\” ungkap Budi.

Pada kesempatan serupa, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Mogo Simatupang menyatakan bahwa hanya produsen atau pemilik merek saja yang berhak mengajukan laporan berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

\”Jika berkaitan dengan merek, pelaporan kepada otoritas yang berwenang harus dilakukan oleh produsen atau pemilik merek. Ini diatur dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,\” jelas Moga.

Dia menyebutkan bahwa mengenai hal itu termasuk dalam kategori Delik Aduan.

\”Itu merupakan jenis pelaporan. Untuk kasus pemalsuan merek dan hal-hal serupa termasuk dalam kategori laporannya. Oleh karena itu, produsen atau pemegang merek lah yang perlu mengajukan laporan,\” jelas Moga.

Laporan

Laporan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Asing

Dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua tetap dimasukkan ke dalam Daftar Pantauan Prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal mengenai Peniruan dan Penggandaan pada tahun 2024, bersama sejumlah pasar online di Indonesia.

Menurut USTR, ketidakcukupan pengawasan hukum oleh pemerintah Indonesia mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tetap menjadi permasalahan. Amerika Serikat menyarankan agar Indonesia menggunakan tim tugas untuk pelaksanaan HKI demi meningkatkan kooperasi dalam penegakan hukum antar institusi dan departemen yang berwenang.

\”Dalam dokumen USTR disebutkan bahwa Amerika Serikat tetap mendorong Indonesia agar memberikan sistem perlindungan yang efisien terkait dengan praktik komersial yang merugikan,\” tulisnya.

Melalui laporannya, Amerika Serikat juga menyuarakan kekhawatiran bahwa UU Paten tahun 2016 sudah dimodifikasi lewat UU Cipta Kerja, yang berarti syarat-syaratnya bisa dipenuhi dengan cara mengimpor produk atau memberikan izin penggunaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *