Your cart is currently empty!
AsahKreasi
,
Jakarta
–
Menteri Ketenagakerjaan (
Menaker
Yassierli mengungkapkan tentang sistem konversi energi (صندVMLINUX
outsourcing
Seringkali hal ini menyebabkan berbagai permasalahan. Ia mengungkapkan bahwa ada banyak tindakan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan standar kesesuaian dan perlindungan hak-hak para pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, terdapat individu yang umurnya telah mencapai 40 atau bahkan 50 tahun, namun mereka masih bekerja sebagai tenaga kerja kontrak dan tidak memiliki jalur kariernya sendiri dengan pendapatan yang stagnan di tingkat upah minimum provinsi.
UMP
“), ungkap Yassierli di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025, sebagaimana dilansir dariصند
Antara
.
Di samping itu, ia juga menyinggung tentang sistempadan
outsourcing
Sering kali mengakibatkan kerugian bagi karyawan akibat upah yang rendah. Menurutnya, terdapat beberapa perjanjian kontrak kerja yang mencantumkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), namun pembayarannya dilakukan perusahaan tak sesuai dengan apa yang disetujui dalam kesepakatan tersebut.
“Bahkan ada yang kontraknya UMP, tapi ternyata realitanya dibayarnya seperti apa. Jadi, ini banyak kasus (terkait sistem
outsourcing
),” ucap Yassierli.
Sehingga, ia melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto berniat untuk melenyapkan
outsourcing
. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para buruh.
“Ya,
outsourcing
ini yang pertama, kita harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden bahwa ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Yassierli mengklaim bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja, seperti jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Pemerintah RI juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Pak Presiden minta kalau kita cermati, dihapuskan, tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk turut mengkaji itu. Ini yang nanti teman-teman, semangat kita, sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja, seperti jaminan sosial dan seterusnya,” kata Menaker.
Dia juga mengungkapkan bahwa arahan dan kebijakan Presiden terkait permasalahan sistem
outsourcing
akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dia menyebut pernyataan Prabowo mengenai
outsourcing
sebagai bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegelisahan para pekerja atau buruh.
Yassierli menggarisbawahi bahwa semua keputusan dalam ranah tenaga kerja mesti sesuai dengan hukum sebagai tertulis pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI Tahun 1945. Hal ini memastikan setiap individu memiliki hak atas pekerjaan serta upah dan pengelolaan yang adil dan wajar dalam konteks ikatan kerja.
Dia juga menyampaikan bahwa Kemnaker saat ini sedang mempertimbangkan pengembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang bertujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan.
Leave a Reply