Skip to content

MBG Kitchen di Kalibata Tutup Setelah Gagal Bayar Dana Hingga Rp 1 Miliar


JAKARTA, AsahKreasi

Satu dari beberapa dapur makan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, harus menghentikan operasinya mulai akhir Maret tahun 2025 tersebut.

Alasannya berhubungan dengan tuduhan penyalahgunaan dana operasional sekitar Rp1 miliar oleh manajemen yayasan, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

Dilansir dari

Tribun Jakarta

, dapur MBG Kalibata dikendalikan oleh Ira Mesra, yang merupakan mitra dari Yayasan MBN serta Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mulai bulan Februari tahun 2025, Ira sudah mengirimkan sebanyak 65.025 porsi makanan selama dua fase implementasi program tersebut.

Tetapi sampai dapur masih berfungsi, Ira belum mendapatkan satu rupiah pun dari yayasan untuk menanggung biaya operasionalnya.

Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa semua biaya, termasuk makanan, listrik, perlengkapan memasak, sewa ruangan, dan upah chef, semuanya dibayar sendiri oleh kliennya tanpa bantuan dari pihak lain.

“Gagal lagi dalam penyediaan dana untuk dua tahapan dengan total 60 ribu porsi. Tidak ada pembayaran yang kami terima,” ujar Harly.

Ironisnya, Harly menyebutkan bahwa Yayasan MBN ternyata sudah mendapatkan dana senilai Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang mensponsori proyek tersebut.

Namun, uang itu tidak pernah disalurkan ke Ira sebagai mitra yang bertugas di lokasi.

Ketika Ira mencoba mengklaim pembayarannya, ternyata yayasan memunculkan pernyataan pihak lain yang menyebutkan bahwa Ira masih memiliki kewajiban senilai Rp45.314.249.

Tagihan tersebut mengacu pada faktur yang disebutkan sebagai hasil pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lokasi.

Akan tetapi, Harly dan klien-kliennya menolak klaim itu. Menurut Harly, semua transaksi dan pembelian dilakukan sepenuhnya oleh Ira tanpa ada intervensi dari pihak yayasan.

“Di tempat kejadian perkara, semua dana operasional berasal dari ibu Ira,” tegas Harly.

Karena skandal tersebut, Ira merugi sekitar Rp 1 miliar atau lebih tepatnyaRp 975.375.000,dan ia memilih untuk melanjutkan tindakan hukum.

Ira secara resmi telah mengajukan laporan terhadap Yayasan MBN kepada Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan karena diduga adanya penipuan dana.

Laporan itu terdaftar di bawah nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan bertanggal 10 April 2025.

Masalah ini menimbulkan kekhawatiran mengenai penanganandana bantuan sosial serta ketidakmampuan sistem pengawasan dan pelaporan.

Harly meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera bertindak dan mengambil keputusan yang kuat terhadap masalah tersebut.

“Tetapi hal utama saat ini adalah tentang cara BGN menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Harly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *