Marah dan Malu, Kapolda Riau Lepas Tugas Kapolsek Bukit Raya Akibat Kasus Debt Collector
Marah dan Malu, Kapolda Riau Lepas Tugas Kapolsek Bukit Raya Akibat Insiden Debt Collector
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Herry Herryawan merasa kesal dan murka sehingga mencopot posisi Kapolsek Bukit Raya yang menjadi tempat seorang perempuan diserang oleh 11 tenaga penagih hutang di depan kantor polisi tersebut.
AsahKreasi/ Peristiwa
Irsyaad W 22 April, pukul 9 malam 22 April, pukul 9 malam
AsahKreasi
– Kepala Polisi Provinsi Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan dirinya sangat kesal dan merasa malu atas insiden di mana seorang wanita dianiaya oleh 11 tenaga penagih utang.
Herry menyatakan rasa malunya lantaran kejadian kriminal berlangsung persis di hadapan kantor polisi, yaitu Mapolsek Bukit Raya.
Peristiwa tersebut menyebabkan saya merasa malu serta kesal. Ini mencemarkan martabat kami sebagai anggota kepolisian,” ungkap Herry ketika ditemui oleh jurnalis di Pekanbaru pada tanggal 21 April 2025 seperti dilaporkan Kompas.com.
Dia juga menggarisbawahi ketidakhadiran petugas polisi di tempat peristiwa yang gagal membantu para korban.
Herry menyatakan bahwa ia akan menginginkan keterlibatan pihak berwenang termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim dalam kasus ini bertanggung jawab.
“Saya meminta pertanggunganjawaban dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kapolsek beserta Kanit Reskrimsus mereka. Selain itu, penangkapan serta pengungkapan identitas para Debt Collector yang bertindak dengan kekerasan pun harus dilakukan,” tegasnya.
Kemarahan Kapolda Riau sungguh luar biasa setelah kejadian penganiayaan tersebut, sehingga Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil pun segera dipecat dari posisinya.
Herry menyebutkan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan suatu keputusan kuat sebagai bagian dari proses penilaian.
“Hormon evaluasi komprehensif terhadap kepemimpinan, supervisi, serta tanggapan dalam mengatasi kondisi di area kekuasaannya,” jelas Herry melalui pernyataan tertulis kepada media pada malam hari (21/4/25), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Herry menggarisbawahi bahwa insiden tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin di tingkat Polsek dan unit-unit terkait agar mereka dapat memastikan area mereka tetap aman, stafnya tertib, dan kemampuan mereka dalam mencapai harapan publik.
” Ini tidak sekadar sebagian dari rotasi biasa, melainkan juga menunjukkan janji lembaga untuk memelihara standar serta kejujuran layanan kepada masyarakat,” katanya.
Terpisah, Kabag Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa Kompol Syafnil saat ini telah menempati posisi sebagai kepala satuan Siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Riau.
“Kompol David Ricardo saat ini menjabat sebagai Kapolsek Bukitraya, dia sebelumnya bertugas di Bagian Operasional Polresta Pekanbaru,” jelas Anom lewat pesan WhatsApp.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindakan kekerasan di depan Polsek Bukit Raya di kota Pekanbaru.
Pelakunya merupakan bagian dari tim penagih hutang (debt collector). Korban lainnya adalah anggota tim penagihan hutang dari suatu kelompok yang berbeda dengan nama Ramadhan Putri (31).
Empat tersangka yang dicari adalah Alfitri alias Kevin (46) serta HAD alias Fadil (18), mereka berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya. Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu R alias Rio (46) dan RS alias Randi alias Garong (33) diringkus di wilayah Rumbai.
“Terdapat masih tujuh individu yang kami buru. Saya meminta kepada ketujuh individu tersebut untuk menyerah secara sukarela,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Acep Darmawan pada tanggal 21 April 2025.
Diketahui, seorang perempuan dengan nama awalan RP (31) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa penagih hutang di depan kantor Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau pada tanggal 19 April 2025 subuh.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00:30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter, yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang telah dipecat dari posisinya mengakui bahwa baik para pelaku maupun korban berasal dari dua kelompok penagih utang yang berbeda.
“Pelaku maupun korban adalah debt collector namun dari dua pihak yang bertentangan,” jelas Syafnil lewat panggilan telpon pada tanggal 20 April sekitar malam, merujuk kepada laporan di Kompas.com.
Menurut Syafnil, sebelumnya pihak korban dan tersangka pernah berjumpa di suatu hotel guna melakukan negosiasi terkait pengambilan kembali kendaraannya tersebut.
Usaha perdamaian yang ditengahi oleh petugas kepolisian tidak menghasilkan kesuksesan.
Pelakunya kemudian menelepon korban serta satu orang saksi agar berjumpa di area Jalan Parit Indah.
Akan tetapi, di tempat itu, rombongan penjahat yang terdiri dari kira-kira 20 individu justru merusak kendaraan milik korban.
Karena ketakutan, korban melarikan diri ke Polsek Bukitraya.
“Pelaku menyerang korban di area dekat gerbang masuk mapolsek,” jelas Syafnil.
Para penyerang dikatakan telah menghantam korban serta kendaraannya dengan batu dan kayu.
Sebagai akibat dari insiden itu, sang korban menderita luka yang berdarah dan segera melapor kepada Polsek Bukitraya tentang kejadiannya.
Syafnil menyatakan bahwa ketika insiden terjadi, personelnya yang sedang jaga mencoba membantu korban, tetapi mereka kurang dalam jumlah.
“Anggota tim piket saat ini telah mencoba untuk memberikan dukungan sebaik mungkin, namun mereka kurang dalam hal jumlah personel. Yang menjadi permasalahan lagi, para anggota yang bertugas kebanyakan sudah lanjut usia serta memiliki beberapa kondisi medis seperti diabetes, tekanan darah tinggi, masalah pada saraf, bahkan ada juga yang harus menjalani pemasangan pin di bahu mereka,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.
Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.
“Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” kata Syafnil.
Masalah penganiayaan saat ini sedang diurus oleh Polresta Pekanbaru.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan, yang memiliki sanksi hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Copyright AsahKreasi2025
Related Article