JAKARTA, AsahKreasi
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebutkan bahwa semua keputusan yang diambil oleh Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7 tetap valid dan legal, bahkan jika kelulusan perguruan tingginya ternyata palsu dikemudian hari.
Lebih anehnya lagi menurut perkataan mereka, jika ternyata ijazah Jokowi palsu, maka semua keputusan yang telah dia ambil sejak menjadi Presiden akan dibatalkan, demikian pendapat Mahfud saat membawakan siaran Terus Terang di saluran YouTube resmi Mahfud MD Official pada hari Rabu, 16 April 2025.
AsahKreasi
sudah diberiizin untuk mengutip konten sinar itu.
Mahfud mementahkan bahwa dalam ranah hukum administrasi tata negara terdapat prinsip kejelasan hukum. Prinsip ini merujuk pada putusan hukum yang sudah ditetapkan dengan prosedur resmi, berlaku definitif serta tak dapat dicabut lagi.
“Aturan ketentuan hukum tersebut berarti bahwa putusannya bersifat mengikat. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan kompensasi kerugian. Ini bukan untuk orang seperti misalkan Pak Jokowi di mana ijazahnya ternyata tidak valid. Kemudian, kontrak-kontrak dengan negara lain atau perusahaan-perusahaan tertentu tetap harus dipenuhi dan tidak dapat dibatalkan begitu saja; jika tidak, kami bisa digugat secara internasional,” papar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menyatakan bahwa Jokowi bisa dinyatakan tak layak untuk maju menjadi calon presiden di KPU RI bila ternyata ijazah yang dipergunakannya palsu.
Akan tetapi, semua keputusannya saat menjabat sebagai presiden tetap berlaku dan sah.
Dia kemudian memberi contoh tindakan yang diambil oleh Presiden RI pertama, Soekarno, ketika berjuang melawan kolonialisme Belanda.
Menurut Mahfud, tindakan Bung Karno yang merebut kekuasaan dari pemerintahan Belanda sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang dasar.
Oleh karena itu, konstitusi Belanda yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa Indonesia adalah sebagian dari Netherlands waktu itu.
Namun, Bung Karno menentang konstitusi tersebut. Pertama, dengan menerbitkan dekret yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Akan tetapi, saat itu Bung Karno juga meraih dukungan karena dia diyakini didukung oleh rakyat, demikian ungkap Mahfud.
“Makanya, Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa demi kepentingan publik, tak masalah jika harus melanggar undang-undangan. Karena alasan tersebut, Dekrit Presiden itu diperbolehkan dan dianggap valid. Demikian pula dengan Orde Baru,” jelas Mahfud.
Berita mengenai ijazah buatan Jokowi kembali mencuat di media sosial sebagai topik perbincangan.
Perihal ijazah buatan sendiri ini menjadi pembicaraan publik mulai dua tahun yang lalu dan mengakibatkannya dihadapkan pada tiga kasus di pengadilan.
Tetapi dalam ketiganya tersebut, perkara tersebut berhasil dimenangi Jokowi.
Dalam situs web resmi UGM, dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menanggapi mereka yang mencurigai keabsahan ijazah dan skripsi Jokowi.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa ijazah dan skripsi Jokowi memang otentik.
“Harus dipahami bahwa ijazah dan skripsi milik Joko Widodo merupakan dokumen yang sah. Dia sempat menjalani pendidikan di institusi ini, seorang teman seangkatannya sangat mengenali dirinya dengan baik. Beliau juga berpartisipasi dalam aktivitas kemahasiswaan (Silvagama). Rekam jejak akademiknya mencakup pengambilan banyak mata pelajaran serta penyelesaian skripsinya, sehingga ijazahnya yang diterbitkan oleh UGM memang otentik,” jelas Sigit seperti ditulis pada situs web resmi UGM.
Yang terakhir, Para pengacara Joko Widodo telah mengundang mereka yang membagi-bagikan informasi tentang tuduhan ijazah palsunya untuk memberikan buktinya.
Sebab kabar tersebut palsu (hoaks), sedangkan ijazah dari universitas mantan Gubernur DKI Jakarta memang benar adanya dan autentik.
Akan tetapi, sesuai dengan prinsip hukum, tanggung jawab membuktikan suatu klaim terletak di pihak yang menyajikan atau mendakwa.
“Tudingan tentang ijazah palsu terhadap Pak Joko Widodo secara jelas kami nyatakan sebagai informasi yang salah dan bisa membingungkan publik. Mari kita ingat prinsip dasar hukumnya: orang yang membuat tudusan atau penilaian haruslah menjadi pihak yang menyediakan bukti,” ungkap Advokat Jokowi, Yakup Hasibuan di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025.