Skip to content

Mahfud Bicara Soal Hukum di Indonesia: Apakah Itu untuk KepentinganPolitik Para Penguasa?


JAKARTA, AsahKreasi

– Ahli hukum konstitusi, Mahfud MD menyebutkan adanya fenomena yang disebut otokratik legalisme di masa kini, ketika undang-undang diciptakan sesuai dengan kepentingan politik para pemimpin berkuasa.

Demikian informasi yang diberikan oleh Mahfud saat diskusi terbuka dengan topik \”Setengah Tahun Kepemimpinan Prabowo,\” acara ini dilaksanakan di kampus Universitas Paramadina, Jakarta, pada hari Kamis (17/4/2025).

\”Maka otoriterisme legalis ini terjadi ketika sang pemimpin menginginkan suatu hal namun undang-undang belum tersedia, sehingga aturan baru diciptakan untuk memungkinkannya. Namun pembentukan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi,\” jelas Mahfud dalam sebuah video di salurannya pada hari Minggu (20/4/2025) seperti yang dikutip.

Mahfud mengatakan bahwa otoriterisme dalam aspek hukum juga muncul saat pembuatan undang-undang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Peraturan perundang-undangan pun bakal dimodifikasi untuk mendukung kepentingan politik para pemimpin berkuasa.

\”Bila tak dapat dirubah, ajukan pembatalan ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan hukum otoriter,\” jelas Mahfud.

Mahfud juga mengkritik solidaritas khalifah yang muncul baru-baru ini.

Sebagai ilustrasi dari solidaritas kelicikan tersebut, apabila sebuah nama pengadilan terlibat dalam suatu kasus, akan timbullah sejumlah individu yang secara mendadak hadir guna memberi pembelaan.

\”Lainnya hanya bersikap defensif dan membenarkan semuanya karena khawatir akan tertangkap pula. Atas mahkamah agung malahan mengatakan \’memang itu telah mengikuti prosedur, sesuai dengan peraturan, jika ingin menangkap ya lakukan saja, nantinya mereka bisa diberhentikan\’, ini hanyalah jawaban seperti itu. Tidak ada tindakan lain yang dilakukan meskipun kejadian serupa terus berulang,\” jelas Mahfud.

Mantan Menkopolhukam tersebut berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu segera mengimplementasikan kebijakan darurat guna menangani masalah hukum yang tengah berkembang pada masa kini.

\”Presiden harus membuat keputusan-keputusan mendesak, tidak dapat didelegasikan kepada mekanisme tersebut, karena mekanisme ini telah rusak sepenuhnya, para pemegang otoritasnya juga buruk, serta aturan-aturannya pun bermasalah,\” jelas Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *