Skip to content

Kronologi Penggerebekan: Mahasiswa Indonesia di Amerika Ditahan, Visa Mendadak Dibatalkan


AsahKreasi

– AWH (33), seorang siswa dari Indonesia, dihentikan oleh otoritas imigrasi AS karena paspornya ditarik tanpa pengumuman pada tanggal 27 Maret 2025.

Sarah Gad, pengacara AWH, menyebut bahwa kliennya ditahan empat hari sesudah visa-nya dihapus tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.

Pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, Hakim Imigrasi Amerika Serikat bernama Sarah Mazzie menyatakan bahwa perkara tersebut boleh diteruskan. Persidangan selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 1 Mei 2025.

Berikut ini informasinya, AWH bertugas sebagai manajer rantai pasokan di suatu rumah sakit yang berada di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat.

Ia menikahi seorang penduduk Amerika Serikat yang bernama P dan diberkati dengan seorang anak kecil memiliki kebutuhan khusus.

Istri dari pria itu menyebutkan bahwa suaminya dipenjara tanpa ada penyebab yang pasti dan disiksa berturut-turut dalam waktu lama.

Bagaimana kronologinya saat menangkap AWH?

AWH diamankan saat berada di rumah sakit

AHW diamankan di fasilitas kesehatannya yang berada di Marshall, Minnesota, AS pada tanggal 27 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dari pengacara AWH, terdapat dua pegawai dari Badan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE), yang mengenakan pakaian biasa, yang telah memberi perintah kepada staf agar menyelenggarakan pertemuan tiruan di lantai bawah gedung dengan klien mereka.

Dengan pertemuan rahasia itu pula AWH berhasil diringkus.

Staf rumah sakit merasa frustasi dan terpaksa mengikuti permintaan kedua petugas ICE itu.

“Tanpa ada peringatan dia masuk sambil tersenyum, kemudian mereka melepaskan ikat tangan dan memaksa penahanan dirinya, mendorong tubuhnya ke tembok, mulai menyelidiki seluruh badannya, serta merebut semua milik yang dimilikinya,” ungkap Sarah Gad, sebagaimana dilansir dari

The Guardian

.

AHW selanjutnya dipindahkan dan dikurung di penjara daerah Kandiyohi.

Visa pelajar dicabut diam-diam

AWH menyebut tidak tahu tentang pencabutan visanya yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Ia memberi tahu petugas ICE bahwa visa pelajar F-1 miliknya tetap berlaku sampai Juni 2026.

AHW juga punya aplikasi green card yang masih menunggu penanganan lantaran perkawinannya dengan warga negara Amerika Serikat. Walau begitu, dia mendapat undangan untuk muncul di pengadilan mengenai masalah visanya yang kadaluarsa tersebut.

Sarah Gad mengatakan, hingga 28 Maret 2025, sehari setelah penangkapan kliennya, visa F-1 AWH masih berlaku.

Menurut dia, pihak pemerintahan menghapuskan visa klien tersebut tanpa adanya peringatan sebelumnya dan kemudian menyatakan bahwa telah melewati tenggat waktunya.

Penarikan itu ditunda sampai ke tanggal 23 Maret 2025, dengan dugaan bahwa hal ini berdasarkan atas sanksi untuk pelanggaran ringan yang terjadi pada tahun 2022 akibat coretan di trailer dari sebuah truk setengah Trailer.

Gad mengatakan, hal itu sebenarnya bukan pelanggaran yang bisa menjadi alasan kliennya dideportasi di bawah Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Penyebab AWH ditangkap

Satu hari sebelum persidangan pengawasan AWH, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) memaparkan bukti-bukti tambahan terhadap AWH.

Di luar pernyataan pencabutan visa-nya akibat dugaan pelanggaran kecil berupa coretan graffiti, pihak Amerika Serikat pun menegaskan bahwa AWH diwajibkan untuk membayarkan kompensasi senilai 100 dolar AS atau kira-kira setara dengan 1,6 juta rupiah.

Karena, AWH juga ikut serta dalam protes melawan kematian George Floyd, yang merupakan seorang Afrika-Amerika yang meninggal karena tindakan keras dari pihak berwenang di Minnesota pada tahun 2021. Meski demikian, Gad menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak sah.

AHW dituduh juga ikut serta secara aktif dalam mendukung Palestina dengan melakukan protes terhadap serangan militer Israel, serta berupaya mengumpulkan bantuan yang akan dialirkan kepada Gaza.

Berikut adalah informasi penting: Sejak bulan Maret tahun 2025, pihak berwenang di Amerika Serikat sudah menghapuskan atau membatalkan status visa bagi total 1.024 pelajar luar negeri dari seluruh 160 institusi pendidikan, termasuk universitas publik dan swasta.

Beberapa siswa universitas telah mendakwa Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) atas dasar penarikan visa tanpa pemberitahuan yang pasti.

Terancam tidak bisa dibebaskan

AWH kemudian dikenai biaya tebusan 5.000 dollar AS atau sekitar Rp Rp 84 juta atas tuduhan tersebut.

Denda tersebut saat ini sedang dibayar oleh Minnesota Freedom Fund.

Namun, Pemerintah AS tiba-tiba mengubah aturan dengan mengatakan bahwa AWH tidak bisa dibebaskan.

Menurut Gad, langkah tersebut dinilai aneh karena aturan itu biasanya diterapkan kepada pelaku yang didakwa dengan kejahatan kekerasan yang serius.

“Pelanggaran kecil, terutama untuk seseorang yang sedang menyelesaikan proses perpanjangan izin tinggal permanen, tidak harus ditangani seperti ini,” ungkap Gad.

Istri dari AWH, P menyatakan bahwa dirinya merasa kehilangan tulang punggung keluarganya. Mencengkeramannya atas sang suami menjadikan dia serta buah hati mereka berisiko kehilangan tempat tinggal.

P juga sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran premi asuransi kesehatannya.

Respons Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago, Illinois, Amerika Serikat guna melanjutkan penanganan kasus itu.

“Kami menghubungi AWH, istrinya, serta perwakilan hukumnya melalui Kedutaan RI di Chicago,” jelas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha seperti dilaporkan.

Kompas.id,

Minggu (20/4/2025).

Jika menghadapi masalah terkait imigrasi, Judha menyarankan agar WNI langsung melaporkan hal tersebut kepada perwakilan Indonesia yang berada di lokasi itu.

Di Amerika Serikat sendiri, ada 6 kantor perwakilan serta saluran telepon yang senantiasa siap untuk dihubungi.

“Usaha dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Amerika Serikat secepatnya memberitahu kita apabila ada warga negara Indonesia yang ditahan sehingga kami dapat segera berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk masyarakat Indonesia,” katanya.

Akan tetapi, dia belum dapat menjamin bahwa AWH masih memiliki kesempatan untuk kembali ke AS usai mengalami deportasi.

Menurut dia, itu adalah tanggung jawab pemerintah Amerika Serikat.

Tetapi, seperti kebiasaan di banyak negara, seseorang yang ditendang keluar akan masuk daftar larangan hingga jangka waktu tertentu dan dilarang untuk kembali ke negeri tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *