JAKARTA, AsahKreasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka sudah mendapatkan sebanyak 402.638 laporan tentang harta kekayaan pejabat pemerintah (LHKPN) untuk tahun 2024.
Nominal itu telah dikumpulkan sampai dengan tanggal pemutusannya untuk melaporkan LHKPN yang jatuh tempo pada 11 April 2025.
“KPK sudah mendapatkan sebanyak 402.638 LHKPN dari keseluruhan 416.348 orang yang harus melaporkan diri. Oleh karena itu, presentasi pelaporan sesuai tenggat waktu mencapai 96,71%. Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Selasa (15/4/2025),” seperti dilansir.
Antaranews
.
Karenanya, menurut Budi, KPK menyatakan apresiasinya terhadap 96,71 persen pejabat negara yang taat dalam pelaporan LHKPN.
“Disiplin ini merupakan komitmen riil serta contoh positif dalam mencegah korupsi yang ditunjukkan oleh seorang pejabat,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Budi, KPK akan mengonfirmasi aspek Administratif dari LHKPN tersebut. Nantinya, informasi ini akan diumumkan kepada publik.
Berikutnya, setelah disahkan sebagai lengkap, LHKPN akan diumumkan di situs web.
elhkpn.kpk.go.id
,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban melapor LHKPN 2024, Budi mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut.
“Keberlanjutan dan kepatuhan terhadap LHKPN bisa dijadikan dasar pendukung dalam pengelolaan aparatur sipil negara, misalnya untuk promosi pejabat yang taat hukum serta pemberian sanksi administratif kepada mereka yang tidak menjaga ketentuan,” ucapnya.
Sekarang ini, Budi menyatakan bahwa KPK tidak memberikan hukuman kepada pejabat pemerintah atau orang yang wajib melaporkan atas keterlambatan mereka dalam pengisian LHKPN.
Meskipun demikian, menurutnya, kepala unit atau pengawas internal dalam setiap lembaga berhak mengenakan hukuman pada pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN.
Budi menjelaskan bahwa KPK menyediakan sebuah dashboard untuk memantau semua lembaga yang melaporkan LHKPN secara tepat waktu serta mereka yang terlambat dalam pelaporan tersebut.