Your cart is currently empty!
AsahKreasi.CO.ID, JAKARTA – Bankrutnya PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dan menyelidiki kasus ini secara hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mencurigai bahwa ada dugaan penyelewengan yang berkontribusi pada kehancuran salah satu dari pabrik kain terbesar di wilayah Asia Tenggara itu.
Kepala Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa timnya telah melaksanakan berbagai tahapan penyelidikan sejakakhir tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa investigasi mereka tertumpu pada kemungkinan penyalahan dalam proses memberikan kredit kepada PT Sritex oleh bank-bank milik negara.
“Benar. Penyelidikannya sudah selesai,” ujar Febrie kepada tersebut.
AsahKreasi.co.id
di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Ia menyatakan, masih belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait temuan dari investigasi yang telah dijalankan oleh tim mereka.
Namun, menurut dia, penyidik akan mengumumkan kepada publik ketika hasil investigasi telah mencapai kesimpulan tentang adanya kerugian negara serta penentuan tersangka. “Mari kita lihat hasil akhirnya dari tim penyelidik,” ungkap Febrie.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa investigasi mengenai kemungkinan kasus suap yang melibatkan PT Sritex belum selesai dan tetap dalam tahap penyidikan awal. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya meminta keterangan dari para saksi serta individu yang berkaitan telah dijalankan oleh tim penyidik.
Namun demikian, lanjut dia, pihak penyelidik belum bisa mengungkap secara jelas terkait dengan orang-orang yang telah diperiksa. “Beberapa individu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hal ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Apabila sudah ada tersangka, sebagaimana biasa kami lakukan pada kasus-kasus lain, tentunya informasi tersebut akan disampaikan kepada publik guna menunjukkan transparansi kami,” ungkap Harli.
Dia menyebutkan bahwa investigasi berkaitan dengan PT Sritex melibatkan tuduhan korupsi dalam penyaluran berbagai kredit dari beberapa bank di Indonesia. Menurutnya, “Secara keseluruhan, pokok masalahnya adalah adanya indikasi pelanggaran dalam proses penyerahan fasilitas kredit oleh perbankan,” jelas Harli.
PT Sritex di tanggal 21 Oktober 2024, lewat keputusan dari pengadilan niaga, diklaim mengalami kebangkrutan atau pailit. Hal ini menimbulkan PHK bagi kira-kira 11 ribu orang tenagakerja. Lalu, perusahaan yang telah aktif sejak tahun 1966 itu secara resmi ditutup untuk selamanya pada tanggal 1 Maret 2025.
Sebelum menyatakan penutupan usaha, para kurator dari PT Sritex di bulan Januari 2025 merilis informasi tentang tagihan piutang yang mencapai angka Rp 29,8 triliun. Nilai ini terkait dengan seluruh 1.654 kreditor mereka.
Sebaliknya, PT Sritex mempunyai hutang senilai Rp 4,2 triliun terhadap bank milik negara, yang mencakupRp 2,9 triliun pada BNI, sebesar Rp 611 miliar di BJB, jumlah Rp 185 miliar untuk Bank DKI, serta Rp 502 miliar ke Bank Jateng.
Leave a Reply