AsahKreasi.CO.ID –
JAKARTA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahankan Direktur Hukum dari Grup Wilmar, Muhammad Syafei, setelah ia dijadikan tersangka pada kasus diduga pemberian suap terkait dengan pengelolaan perkara ekspor.
crude palm oil
(CPO) yang berserikat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dengan hitungan dimulainya dari hari ini di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Republik Indonesia,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
JPU Tetapkan Pelaku Pemberi Suap ke Hakim dari Wilmar Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Terkait Perintah Putusan
Setelah penyidik mengumpulkan bukti terkait peran Syafei dalam kasus CPO itu, ia pun dijagokan menjadi tersangka.
Qohar menyatakan bahwa Syafei adalah orang yang mengatur dana suap sebesar Rp 60 miliar bagi para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lewat perwakilannya dalam kasus tersebut.
Di samping MSY, Kejaksaan Agung juga sudah mengidentifikasi tujuh orang tersangka lain yang berhubungan dengan skandal suap pengaturan putusan ekspor CPO kepada tiga badan usaha tersebut, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group.
Mereka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Bidang Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta ahli hukum untuk perusahaan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Apakah Gaji Hakim yang Rendah Menyebabkan Korupsi? Periksa Pendapatan dan Tunjangan Hakim Tahun 2025
Selanjutnya, ada tiga panel hakim yang menangani kasus ekspor CPO, di antaranya adalah Djuyamto sebagai kepala majelis, bersama dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggotanya.
Kejaksaan mencurigai bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang ketika itu berperan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Pada saat yang sama, ketigahakim tersebut,yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin,dan Ali Muhtarom,masing-masing anggota darimajelis hakim dituduhkan ataspemberian suap sebesarRp 22,5 miliar.
Suap itu diserahkan untuk memastikan bahwa majelis hakim yang mengurusi perkara ekspor CPO menjatuhkan vonis bebas atau ontslag van allerecht.
3 Hakim Dicopot karena Kasus Mafia Peradilan, Kecurangan dalam Penyampaian Verdict Senilai Rp 60 Miliar Ditengarai
Putusan bebas adalah keputusan pengadilan di mana sang tersangka dinyatakan telah membuktikan adanya perilaku yang disebutkan dalam dakwaan, namun tingkah laku itu bukan bagian dari jenis pelanggaran hukum.
Artikel ini dipublikasikan di Kompas.com denganjudul “Grup Wilmar Dicokok Segera Ditahan Setelah Disebutkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap, Putusan Diputuskan Terpisah”, klik untuk membacanya:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/15/23384891/legal-wilmar-group-langsung-ditahan-usai-jadi-tersangka-suap-vonis-lepas
.