AsahKreasi
,
Jakarta
–
Kejaksaan Agung
(Kantor Jaksa Agung) membuka kesempatan untuk mengaudit tiga perusahaan yang telah divonis bebas.
onslag
dalam kasus suap terkait pengurusan ijin ekspor
crude palm oil
(CPO) atau
minyak goreng
Ketiga perusahaan besar itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Meskipun begitu, Kepala Pusat Pemberitaan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengecek pihak-pihak yang terkait dengan tiga perusahaan tersebut sebab mereka masih berkonsentrasi pada penyelidikan kasus sesuai dengan kesaksian dan tersangka lainnya.
“Kita akan mengamati kemajuannya selanjutnya. Saat ini penyidik sedang berkonsentrasi pada pemeriksaan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya,” jelas Harli di hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Saat dimintai keterangan tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, Harli menjelaskan bahwa penyidik sedang mengeksplorasi lebih lanjut fakta-fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaaan. Dia juga mencatat bahwa sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi, dengan tujuh di antaranya memiliki status sebagai tersangka.
Tiga hakim yang mengeluarkan putusan dalam kasus suap terkait minyak, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, bersama dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta menjadi para tersangka. Tersangka lainnya mencakup dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang mantan pejabat Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Wahyu Gunawan.
Seketika sebelumnya, Kejaksaan Agung menguak praktik transaksi dengan hukuman dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait perizinan ekspor minyak goreng yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwahakim pengacara tiga badan usaha itu telah mentransfer suap mencapaiRp 60miliar demi mendapatkan putusan bebas ataulepasdi persidangan tersebut.
Persidangan untuk vonis perkara suap minyak goreng kemudian diadakan pada tanggal 19 Maret 2024. Panitera memvoniskan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group dinyatakan bersalah atas tindakan yang disebut dalam tuduhan utama maupun sekunder oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun begitu, Majelis Hakim menganggap bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk sebagai tindakan kriminal (henti tanpa pengecualian pengawasan) dan dengan demikian melepaskan para terdakwa dari tuduhan. Selain itu, Majelis Hakim juga memesan agar hak-hak, posisi, kapabilitas, kehormatan, serta martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana mestinya.
Terbaru ini ditemukan bahwa keputusan tersebut telah dimanipulasi. Pengacara Ariyanto yang diwakili oleh Wahyu Gunawan menyatakan siap merancang jalannya persidangan kasus suap itu. Kemudian, Ariyanto memberikan tawaran berupa imbalan senilai Rp 20 miliar.
Wahyu selanjutnya menginformasikan penawaran tersebut kepada Arif Nuryanta. Arif pun meminta agar nominalnya dilipatgandakan tiga kali lipat hingga mencapai angka Rp 60 miliar. Setelah mendengar hal ini dari Wahyu, Ariyanto akhirnya menyetujui biaya yang dituntut oleh Arif.
Kemudian Ariyanto mengirimkan sejumlah uang yang berupa pecahan dolar AS dengan nilai setara Rp 60 miliar kepada Wahyu agar dikirm ke Arif Nuryanta. Menurut Qohar, Wahyu mendapatkan komisi sebesar 50 ribu dolar AS atas jasanya sebagai perantara tersebut.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Arif mengarahkan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin menjadi Anggota Majelis, serta Ali Muhtarom bertindak sebagai Hakim Ad Hoc. Sesudah keluarnya surat penentuan persidangan, Arif Nuryanta meminta Djuyamto dan Agam Syarif agar datang guna menerima dana dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 Miliar. Arif merujuk pada dana ini menggunakan istilah “uang baca berkas”.
Djuyatmo selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Kemudian, beberapa waktu setelahnya, Arif mengirimkan lagi sejumlah uang berupa dolar AS yang bernilai Rp 18 miliar ke pada Djuyatmo. Uang dolar AS tersebut pun dikalunkan oleh Djuyatmo kepada para anggota majelis hakim.
Yang terakhir, Kejaksaan Agung telah menunjuk pemimpin tim hukum dari Grup Wilmar, yaitu Muhammad Syafei, menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. “Malam ini kami mengeluarkan status tersangka untuk seseorang bernama MSY. Orang yang dimaksud bertindak sebagai Kepala Hukum Sosial dan Aspek Legals pada Grup Wilmar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat berada di kantor pusat Kejaksaan Agung Kartika, Selasa sore tanggal 15 April 2025.
Qohar menyebutkan bahwa Syafei lah orang yang menyerahkan dana sebesar Rp 60 miliar kepada Ariyanto dengan tujuan agar disampaikan ke Arif lewat Wahyu. Dana tersebut merupakan suap supaya hakim dapat memberikan vonis tertentu.
Pemutusan semua proses penuntutan
Atau telah melaksanakan suatu tindakan tetapi dianggap tidak merupa kan sebuah kejahatan. Sebagai hasilnya, mereka dibebaskan dari penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diminta untuk membayar gantian uang senilai sekitar Rp 17 triliun dengan jumlah yang bervariasi.
Jihan Ristiyanti dan Antara
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.