AsahKreasi
, JAKARTA — KPK telah menginterogasi eks-Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait dugaan kasus pencucian uang.
Hasbi dihadirkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Selasa, 22 April 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya tuduhan mencuci uang berdasarkan penghasilan dari aktivitas penipuan hukum semacam korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tim penyidik mereka terus menginvestigasi adanya kemungkinan pelaku pencucian uang meskipun Hasan telah menerima vonis penjara 6 tahun karena kasus suap dalam menangani perkara.
KPK Menjamin Penyelidikan Terhadap Debitor ‘Bermasalah’ LPEI yang Merugikan Negara Sebesar 11,7 Triliun Rupiah
“Masih ada dugaan TPPU dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami fokus pada aspek TPPU yang belum terselesaikan,” jelas Asep saat diwawancarai oleh sejumlah media, seperti dilaporkan pada hari Rabu (23/4/2025).
Asep kemudian mengatakan bahwa pemeriksaan atas kasus pencucian uang Hasbi Hasan masih berlanjut guna mengejar jejak hartanya yang diyakini berasal dari dugaan tindakan korupsi dan telah dicoba ditutupi atau disembunyikkannya. Tujuannya adalah agar kelak harta itu dapat dimilki kembali oleh negara sebagai bentuk rampasan.
:
KPK Baru Menemukan Aset Sitaan Sebesar US$1 Juta dari Kasus PGN (PGAS) dari Total US$15 Juta
“Sebab kami berusaha mengetahui betapa jauh korupsi merambah dan uang haramnya tersebar kemana-mana,” ungkap sang perwira senior Polri bertaraf bintang satu tersebut.
Adapun KPK mengumumkan Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sejak Januari 2024 lalu. Sebelum itu, dia telah dibawa ke persidangan atas dakwaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan dua hakim agung.
:
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus CSR BI Dalam Waktu Dekat
Hasbi kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar pada perkara suap itu berdasarkan putusan kasasi. Kini, dia telah berstatus terpidana.