Korupsi di PN Jakpus: Wilmar Group Diduga Menyediakan Suap untuk Hakim, Ungkap Kejagung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dana suap yang diserahkan kepada empat hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara suap vonis korupsi minyak goreng didapatkan dari Wilmar Group.

Kepala Direktorat Penyelidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Grup Wilmar telah merilis dana usai perjumpaan antara terduga Ariyanto dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Wahyu Gunawan. Selama pertemuan tersebut, Wahyu meminta agar kasus minyak goreng segera ditangani karena bila tidak, vonisnya dapat sangat berat bahkan melampaui apa yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam rapat itu, Wahyu Gunawan juga mengatakan bahwa Ariyanto, sebagai konsultAN korporasi dalam kasus ini, harus mempersiapkan dana administratif,” jelas Abdul saat memberi keterangan pada Konferensi Pers di Kompas Kejaksaaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Ambul mengatakan bahwa dana tersebut selanjutnya dipersiapkan oleh pengacara dari Grup Wilmar, Muhammad Syafei, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. Awalnya, M. Syafei hanya menyiapkan sebesar 20 miliar rupiah, namun setelah mendapat permintaan dari Wahyu, jumlah itu dikali dua hingga mencapai 60 miliar rupiah.

Wahyu, menurut Abdul, setelahnya mengeluarkan sejumlah uang tersebut dan menyampaikannya kepada terduga Muhammad Arif Nuryanta sebagai kepala PN Jaksel. Kemudian, Wahyu menerima balasan atas usaha yang dia lakukan dalam berkomunikasi.

“Diserahkan oleh WG ke MAN dan pada saat penyerahan itu, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta mengeluarkan uang sebesar 50 ribu USD untuk WG,” jelas Abdul.

Hingga saat ini, penegak hukum dari Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi delapan orang bersalah dalam skandal suap pengadilan untuk kasus pemutusan hubungan kerja di Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Orang-orang tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; tiga anggota majelis hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan berperan sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dua pegiat hukum dengan nama Marcella Santoso dan Ariyanto; selain itu ada juga pihak hukum PT Wilmar Group bernama Muhammad Syafei.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com