Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti berkaitan dengan dokumen kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang dimiliki TNI AU selama penyelidikan kasus dugaan eksploitasi mantan pegiat OCI.
Hasil penelitian itu mengungkapkan bahwa OCI sebelumnya terdaftar sebagai bagian dari unit bisnis milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau).
Komnas HAM pun telah mendapatkan Surat Keputusan dengan nomor SKep/20/VII/1997 yang membahas mengenai hal-hal pokok terkait tersebut.
Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma menyebutkan bahwa Unit Bisnis Layanan Umum milik Puskopau termasuk “Sirkus,” sesuai dengan Pasal 10 bagian (a), ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (23/4/2025).
Ketika dijumpai setelah pertemuan, Atnike mengakui bahwa Komnas HAM menemukan beberapa data tentang dokumen tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa informasi ini harus diverifikasi kembali karena berdasar pada laporan tahun 1997.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” kata Atnike kepada wartawan.
Saat ditanyakan apakah akan meminta penjelasan dari TNI AU, Atnike mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penelusuran ulang terkait temuan-temuan pada periode lalu itu.
“Nanti akan kami tindaklanjuti apa yang berdasarkan informasi kami miliki tindaklanjuti, hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” terangnya.
Atnike menyebut bahwa hingga kini tim mereka belum memulai proses pengumpulan bukti baru dan tetap fokus pada pemilahan data-data lama yang sudah ada. Ini meliputi juga keluhan-keluhan awal dari tahun 1997.
“Oleh karena itu, kita masih menampung data dan informasi yang sudah dikumpulkan oleh Komnas HAM serta yang dimiliki oleh pelapor dalam laporan-laporan awal, terutama yang berkaitan dengan tahun 1997,” jelasnya.
Perlu diingat bahwa laporan tentang dugaan eksploitasi muncul setelah beberapa mantan atlet dari Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan adanya tudingan eksploitasi, perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada Departemen Hak Asasi Manusia.
Dalam pengaduan itu mereka mengaku telah diekploitasi oleh para pemilik OCI dan Taman Safari sejak 1970-an.
Untuk mencapai kerjasama antar berbagai sektor dalam KemenHAM dan juga dengan kementerian lain yang berkaitan dengan wanita, semuanya perlu bersatu. Saya menyarankan untuk langsung mendirikan tim investigasi,” ujar Sholeh saat berbicara dengan para jurnalis di Kantor Kementerian HAM pada hari Selasa, 15 April 2025.