Home / news /

Ketua Tim Cyber Army Ditetapkan Sebagai Tersangka: Sang Bos Buzzer dan Peran Kontroversialnya


JAKARTA, AsahKreasi

– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan MAM (M. Adhiya Muzaki) sebagai tersangka lantaran dicurigai menghalangi proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah beserta masalah impor gula, serta tuduhan suap dalam transaksi ekspor.

crude palm oil

(CPO).

Ini dikemukakan oleh Kejaksaan Agung saat konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (7/5/2025) malam.

Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) sepakat membentuk pasukan maya bernama Cyber Army Squad dan mengelompokkannya ke dalam lima bagian yakni Kelompok Mustafa I, Kelompok Mustafa II, Kelompok Mustafa III, Kelompok Mustafa IV, serta Kelompok Mustafa V dengan total anggota mencapai kira-kira 150 individu,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Spesifik Kejaksaan Abdul Qohar saat ditemui di Jakarta, pada hari Rabu semalam.

Breaking News
KompasTV
.

Qohar menambahkan bahwa MAM menyewa, mengendalikan, serta membayari kelompok-kelompok trol online dengan jumlah bayaran hingga 1,5 juta rupiah setiap grupnya untuk membalas dan memberi komentar negatif terkait berita-berita tentang cara Kejaksaan Agung menangani kasus, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan sidang.

Ia menambahkan, MAM juga membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui

platform

media sosial, baik

TikTok, Instagram,

maupun

X

(dahulu

Twitter

).

Video dan konten negatif tersebut diciptakan atas dasar bahan yang disediakan oleh MS atau Marcella.

Berikutnya adalah pembuatan video, materi, serta komentar dari tim hukum MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih), di mana mereka menyampaikan pandangan tentang metode perhitungan kerugian finansial negara dalam kasus tersebut.

a quo

Menurut Qohar, “Kehadiran ahli yang dibawa oleh pihak penuntut umum merupakan informasi yang salah, membingungkan, dan sudah menciderai hak-hak dari para tersangka atau terdakwa.”

Bukan hanya itu saja, kata Qohar, MAM juga merusak dan menghilangkan petunjuk fisik dalam bentuk telepon genggam yang memuat obrolan dengan Marcella serta Junaedi tentang persefahaman mereka.

Setelah menjalankan berbagai upaya yang diduga sebagai penghalang penyelidikan, MAM menerima jumlah keseluruhan Rp864.500.000 dari pihak MS alias Marcella dengan menggunakan staf departemen keuangan firma hukum AALF serta jasa kurir dari firma tersebut.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Qohar menyebutkan bahwa pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 terkait Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi, seperti telah direvisi menjadi UU No. 20 Tahun 2021 bersama denganPasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

“Penahanan untuk tersangka akan berlangsung selama 20 hari kedepan dimulai dari hari ini,” jelasnya.

Di samping itu, Qohar menyebutkan bahwa tersangka dipenjara di Rutan Salemba yang merupakan cabang dari Kejaksaan Agung.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com