Skip to content

Ketua Komisi II: Undang-Undang ASN Selesaikan Ketidaknetralan Mutasi Pegawai Negeri


JAKARTA, AsahKreasi

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dengan rencana untuk melakukan pergeseran jabatan bagi para pegawai negeri berpangkat pimpinan tinggi pratama melalui keputusan presiden sebagaimana terdapat pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan pasal dalam undang-undang dasar yang menegaskan bahwa wewenang terbesar berada di tangan presiden. Dia juga mencatat bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah merujuk pada poin ini.

Menurut pendapat kami hal tersebut bukanlah kesalahan, sebab sesuai aturan dasar negara, otoritas utama mengenai urusan pemerintah berada pada presiden. Dalam kerangka birokrasi negara, presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas seperti pemindahan jabatan, kenaikan pangkat, dan lain-lain,” ungkap Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Dia tidak menyangkal bahwa ide tersebut timbul akibat adanya dua permasalahan yang terjadi.

Pertama, ketidaktertiban ASN pada saat Pemilihan Umum (Pemilu), hal ini nampak setelah penilaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Walaupun dipaksa untuk bersikap netral, pejabat tingkat II dalam berbagai posisi seperti sekretaris daerah diharuskan untuk membuktikan kesetiaannya terhadap kepala daerah tersebut.

“Bisakah hal ini disebabkan karena kepala daerah tersebut mencalonkan diri kembali, atau mungkin karena adanya seorang calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut? Di titik inilah terjadi ketidakeutralan,” jelasnya.

Kedua, terdapat perbedaan yang signifikan antara sistem pemerintahan di daerah dan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia.

Seseorang dengan kualifikasi tertentu setelah menyelesaikan studi di universitas luar negeri mungkin tidak sesuai dengan lingkungan pemerintahan suatu kabupaten yang kurang produktif.

Menurutnya, “Seharusnya ia mendukung dan memperkuat birokrasi, tapi malah berkebalikan. Kemampuannya bersifat merugikan, karena semakin hari kinerjanya justru menurun. Ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara kemampuan dirinya dengan kondisi lingkungan kerja.”

Rifqinizamy mengatakan bahwa mereka harus diberikan kesempatan untuk berkembang dan menjadi pegawai publik yang kompeten di tingkat nasional.

“Karena alasan tersebutlah, muncul ide untuk menghentikan promosi dan pensiun, termasuk juga perpindahan jabatan bagi pejabat eselon II ke atas yang dijalankan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sekitar kabar sebelumnya, UU No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diubah lagi pada tahun ini.

Sebenarnya, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah telah memodifikasi Undang-Undang ASN dan menetapkannya sebagai peraturan hukum pada tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa terdapat hanya satu pasal saja yang akan dimodifikasi melalui penyempurnaan UUASN.

Perubahan Undang-Undang PNS akan menetapkan bahwa perpindahan jabatan pegawai negeri sipil yang memiliki posisi sebagai pemimpin tingkat pratama harus mendapatkan persetujuan dari presiden.

“Hanya perubahan pada satu pasal saja, tetapi substansinya adalah tentang penunjukan, pemberhentian, serta pemindahan para kepala tingkat tertinggi yang sebelumnya menjadi wewenangan Dirjen Polpum Kemendagri seperti Bang Bahtiar akan diambil alih oleh presiden,” jelas Zulfikar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *