Kekayaan Respon Soal Penarikan Tuntutan Gibran dan Sikap Istana



AsahKreasi


,


Jakarta


– Asosiasi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyarankan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar merombak
Gibran
Rakabumbing Raka yang kini menduduki posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa kelompok sudah mengeluarkan pendapat tentang hal tersebut.
pemakzulan
Wakil dari Presiden Prabowo Subianto itu.

Terbaru, Istana Negara pun telah menanggapinya. “Pak Wiranto sudah meresponsnya, cukup sampai di sini saja,” ujar Deputi Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro ketika ditemui di komplek parlemen DPR/MPR, Jakarta, Minggu, 27 April 2025.

Juri menolak untuk memberikan penjelasan tambahan, kecuali dengan menyebut kembali pernyataan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Di hari Kamis, 24 April 2025, Wiranto telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memahami kedelapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Namun begitu, Prabowo tidak dapat segera memberikan jawaban karena perlu menelaah terlebih dahulu isi tuntutan tersebut yang dipandang cukup kompleks. “Ini adalah hal-hal yang serius dan merupakan masalah mendasar,” ungkap Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.

Di samping itu, Wiranto menyebut bahwa Prabowo tidak dapat menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan sebab hal tersebut berada di luar wewenangnya sebagai presiden. Sesuai dengan pendekatan Trias Politika yang dianut oleh Indonesia, Wiranto menjelaskan adanya pemisahan antara institusi Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Konsep ini menjadi alasan pembatasan kuasa dari jabatan presiden.

“Di sana tidak ada campur tangan satu sama lain. Jadi, ide-ide yang bukan bagian dari kewenangan presiden atau lingkup kerjanya, tentunya presiden tidak perlu membalas atau menanggapi hal tersebut,” jelas Wiranto.


Respons MPR

Ahmad Muzani selaku Ketua MPR menyebut bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah satuan calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditentukan lewat proses pemilihan presiden tahun 2024 sampai dengan pengangkatannya. Oleh karena itu, keberhasilan Prabowo-Gibran dianggap valid menurut aturan dasar negara.

Muzani mengungkapkan bahwa walaupun hasil Pilpres 2024 sempat dipersoalkan, Mahkamah Konstitusi tetap menegaskan keberhasilan paslon yang berasal dari Koalisi Indonesia Maju dan tak ditemukan kendala apa pun.

“Pada tanggal 20 Oktober 2024, berdasarkan keputusan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan upacara pengambilan sumpah jabatan. Upacara ini meresmikan pelantikan presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemungutan suara umum pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, Prabowo menjadi presiden resmi sedangkan Gibran menjadi wakil presiden resmi,” jelas Muzani pada hari Jumat, 25 April 2025.

Meskipun begitu, tentang klaim soal penarikan Gibran dari pos wakil presiden yang dapat mengusik kekompakan atau proses pemerintahan, Muzani menegaskan bahwa dia belum membahas rincian tersebut. “Saya tak tahu caranya sebab saya belum menganalisanya,” tuturnya.


Komentar dari politisi partai Golkar dan PPP

Deputi Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pergantian wakil presiden baru dapat diterapkan apabila ada alasannya yang kuat. Pendapatnya ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Baleg DPR tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan sebuah kesatuan yang berperan sebagai pemimpin utama dalam pemerintahan. Dia juga menjelaskan bahwa segala kebijakan politik telah ditentukan oleh jaringan hukum di Indonesia.

Menurut Doli, sistem pemerintahan di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan negara-negara lain. “Tidak pernah ada, dalam penelitian saya ditemukan adanya regulasi yang dapat secara langsung mengganti wakil presiden, karena mereka dipilih bersama-sama sebagai satu kesatuan,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, Ketua Majelis Pertimbangan dari DPP PPP, Romahurmuziy, menuturkan bahwa para pensiunan Tentara Nasional Indonesia tersebut berhak untuk menyuarakan pendapatnya terkait dengan permohonan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, ia juga menjelaskan bahwa di dalam struktur pemerintahan, tersedia prosedur tertentu yang perlu dipatuhi oleh semua orang.

“Jelaslah bahwa mekanisme pemerintahan pun mempunyai aturan tersendiri. Kami harus menghormati ini sebagai suatu saran,” katanya saat berada di komplek Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 25 April 2025.


Alasan di balik gugatan pemakzulan terhadap Gibran versi analis politik

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, latar belakang dari usulan itu adalah ketidakpuasan dari purnawirawan TNI terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. “Saya melihatnya memang ini ekses dan residu dari Pilpres 2024 kemarin yang belum tuntas,” ujar Agung saat dihubungi pada Ahad, 27 April 2025.

Adapun Gibran lolos menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal 40 tahun berhasil diubah. Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu. Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo dan dilantik menjadi Wakil Presiden kala usianya baru 37 tahun.

Agung menyebut lolosnya Gibran melalui perubahan peraturan MK itu meninggalkan dampak yang terlihat hingga sekarang. “Masih banyak pihak yang mempermasalahkan problem etik yang kata MK menjerat Mas Gibran,” ujarnya.

Sebagai hasilnya, Agung berpendapat bahwa kekecewaan terhadap putusan MK pada akhirnya mendorong mantan perwira TNI untuk menggerakan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Agung juga menjelaskan bahwa dirinya menghargai usulan tersebut sebagai wujud dari aspirasi. Meskipun demikian, menurut pandangan beliau, belum terdapat kebutuhan mendesak untuk memulai proses impeachment terhadap Gibran. Sebabnya, dalam masa jabatan enam bulan ini, Gibran tidak pernah melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai dengan aturan undang-undang dasar.

Yang dilanggar oleh Agung antara lain penyalahgunaan undang-undang dasar, terjerat kasus suap, atau memiliki kekebalan permanen misalnya karena penyakit. Dia menjelaskan bahwa asalkunya Gibran tidak melakukan pelanggaran yang bisa memicu pemecatan resmi, maka ia akan tetap sebagai calon wakil presiden di bawah naungan Prabowo Subianto. Ini juga berlaku jika Jokowi Widodo merupakan ayah kandung dari Gibran.


Pemimpin senior di belakang gerakan penggulingan Gibran

Ratusan mantan anggota TNI mengajukan delapan permintaan politik. Salah satunya yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah perubahan posisi Wakil Presiden.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Pernyataan sikap dalam dokumen yang telah ditanda tangani oleh 103 perwira tinggi, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel tersebut disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat menghadiri silaturahmi antara purnawirawan prajurit TNI bersama tokoh-tokoh masyarakat tanggal 17 April kemarin. Dokumen itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; selain itu juga ada pengesahan dari Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.


Ervana Trikarinaputri

,

Hendrik Yaputra

dan

Hendrik Khoirul Muhid

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Address

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Categories

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Designed with WordPress.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com