Skip to content

Kajian Kejagung Teliti Tersangka Baru di Balik Skandal Suap Putusan Persidangan CPO


JAKARTA, AsahKreasi

– Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus diduga penyuapan berkaitan dengan putusan bebas dalam persidangan korupsi CPO, pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2025.

“Seorang tersangka menghadiri pemeriksaan lanjutan hari ini yang dilakukan oleh penyidik, yakni dengan nama WG atau Wahyu Gunawan, jika tidak keliruWG adalah seorang panitera,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat berada di Jakarta pada Hari Selasa, seperti dikutip dari platform YouTube tersebut.

KompasTV

.

Harli menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan mulai sekitar jam 10.00 WIB atau lebih dari itu.

Dia juga menyatakan bahwa WG bertindak sebagai perpanjangan tangan untuk menerima suap dan Gratifikasi dari AR ke MAN.

“AR yang mengharapkan agar dikirimkan kepada MAN lewat WG ini ya kan,” ujar Harli.

“MAN mengkonfirmasi adanya tambahan dan ini disetujui oleh AR, setelah itu terjadilah transaksi, di mana pihak yang melakukan penyampaian adalah WG, antara AR kepada MAN,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan

AsahKreasi

Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus diduga suap terkait putusan bebas dari perkara korupsinya CPO.

Dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) yang diadakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, disampaikan bahwa tiga orang tersangka adalah anggota panel hakim penentu putusan dalam perkara tersebut.

Tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga hakim yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), serta Ali Muhtarom (AM).

Empat tersangka lain yang telah ditentukan sebelumnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Wahyu Gunawan (WG) berperan sebagai panitera muda bidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; serta dua orang lain yaitu MS dan AR yang bekerja sebagai pengacara.

Para tersangka itu diketahui merencanakan kasusnya untuk memperoleh vonis yang lebih ringan daripada ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU).

onslag

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *