Skip to content

Juru Parkir Liar Tanah Abang Patok Tarif Rp 60 Ribu, Rano Karno: Enggak Ada Toleransi



AsahKreasi


,


Jakarta


– Wakil Gubernur Jakarta
Rano Karno
berkata tidak akan mentolelir praktik tersebut
parkir liar
Di Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah kelima orang petugasparkir tidak berizin ditangkap karena mengenakan biaya sebesar Rp 60 ribu untuk setiap mobil di area Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Maaf, kami tidak dapat menerima hal tersebut,” ujar Rano saat berada di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta, Kamis, 17 April 2025. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai konsekuensi atau langkah-langkah spesifik yang akan dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

Rano juga merespons penahanan oknum pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di area Pasar Tanah Abang. Ia menyatakan bahwa mereka telah mengungkapkan permohonan maaf kepada pihak berwajib pasca operasi tangkap tangan oleh kepolisian. “Orang-orang ini sebenarnya sudah bersikap meminta ampun dan pada dasarnya sangat menyesali perbuatannya,” jelas Rano, sapaan akrab dari bekas pemimpin Banten tersebut.

Sebelumnya, lima petugas parkir tidak resmi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah diamankan oleh kepolisian. Polsek Metro Tanah Abang mengamankan kelima oknum tersebut setelah video yang menunjukkan mereka memberlakukan biaya parkir sebesar Rp 60 ribu untuk tiap kendaraan diposting pada akun Instagram @jakarta.terkini.

Kepala Unit Reserse Kriminal dari Polsek Tanah Abang, Komisaris Polisi Martua Malau, menyebut bahwa operasi penahanan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, kurang lebih pukul 16:00 waktu setempat. Dia menjelaskan dalam sebuah pernyataan singkat yang diterima pada Kamis, 16 April 2025, “Pasukan Opsnal Reskrim di Polsek Tanah Abang telah bertindak atas dasar laporan tersebut.”

Warga Malau melaporkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak atas para petugas parkir liar di wilayah Pasar Tanah Abang usai ada postingan dari akun @jakarta.terkini. Dalam video itu dapat dilihat seorang wanita tampak kaget ketika diminta membayar biaya parkir senilai Rp 60 ribu oleh salah satu petugas tidak resmi di tepi jalan area Pasar Tanah Abang.

Malau menyebut bahwa insiden dalam postingan tersebut terjadi di hari Minggu sekitar pukul tengah hari, tanggal 13 April 2025. Polisi kemudian menangkap lima individu yang bekerja sebagai petugasparkir dan dituduh terkait dengan kasus ini. Kelima orang tersebut yaitu Alfian Fahmi alias Darto (36 tahun), Ardiansyah Pratama (36 tahun), Nurul Hasan (28 tahun), Yakub (40 tahun), serta Kolid (22 tahun).

Namun demikian, Malau menyoroti bahwa Polsek Tanah Abang tidak memberikan sanksi hukum terhadap para petugas parkir ilegal tersebut. Sesuai pendapat Malau, apa yang dilakukan oleh mereka itu kurang memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana.

Polisi selanjutnya mengarahkan petugas parkir tersebut kepada Dinas Sosial di Jakarta Pusat. “Penanganannya akan diserahkan kepada Tim Gabungan Penyuluhan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial dari Sub-Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk langkah yang lebih sesuai,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *