Your cart is currently empty!
AsahKreasi
,
Tangerang
Kepala Polisi Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung menyebutkan, artis
Jonathan Frizzy
(JF) dicek sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian barang farmasi tanpa persetujuan
vape
mengandung zat
etomidate
Atau obat terkuat. “Jadi tidak termasuk narkoba,” kata Ronald di area Bandara Soekarno Hatta, Selasa 29 April 2025.
Ronald menyatakan bahwa obat keras yang memiliki kandungan zat etomidate dicurigai menyalahi Pasal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak dapat mengecek ulang JF pada pemanggilan kedua dikarenakan orang tersebut sedang sakit. “Dia saat ini tengah menjalani proses operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta,” jelas Ronald.
Polisi telah menelepon aktor itu sebanyak dua kali. Di undangan pertama, JF datang pada tanggal 17 April 2025. Tetapi ia tidak hadir di pemanggilan kedua pada 21 April 2025. “Sebelumnya, tim hukumnya menyampaikan melalui surat bahwa kliennya sedang sakit dan tak dapat bergabung,” katanya.
Petugas sudah menyelesaikan pemeriksaaan. Kepolisian mengonfirmasi bahwa JF betul-betul ada di salah satu rumah sakit di Jakarta guna menerima prosedur operasi.
Ronald menyebutkan bahwa JF masih dianggap sebagai saksi dalam kasus vape yang diduga mengandung narkotika kuat. “Bagi tokoh terkenal dengan inisial JF, posisinya tetap sebagai saksi,” katanya.
Sampai sekarang, Polres Bandara Soekarno Hatta sudah menentukan tiga individu menjadi tersangka terkait kasus diduga penyalahgunaan proses pembelian produk farmasi tanpa persyaratan resmi yaitu vape yang memiliki kandungan zat etomidate di dalamnya. Ketiganya yakni dua laki-laki bernama depan masing-masing BTR dan EDS, beserta satu perempuan dengan nama awal ER.
Tersangka diduga menghadapi Pasal 435 dengan pemisalan pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketua Unit Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisionir Michael Tandayu menyatakan bahwa insiden tersebut terkuak pada bulan Maret tahun 2025. Saat itu pihak kepolisian mendapatkan serah terima seorang penumpang yang baru turun di Jakarta oleh Badan Kustom dan Excise Bandara Soekarno-Hatta.
“Penumpang yang di serahkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu ditemukan memiliki peralatan vaping dengan zat terlarang berupa etomidate,” jelas Michael.
Setelah menerima pengiriman penumpang yang membawa peralatan vaping dengan obat terlarang tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapi tiga pelaku bertajuk BTR, EDS, dan ER. Dia menjelaskan, “Ketiganya kini sedang dalam tahanan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.”
Dalam investigasi kasus tersebut, kepolisian masih menunggu kesaksian dari Jonathan Frizzy. Meskipun dia sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi, pada panggilan berikutnya ia menyatakan sedang tidak baik karena sakit. “Saat ini dia masih dalam perawatan di rumah sakit. Hingga kini JF belum hadir untuk mengabulkan panggilan kedua para penyidik,” ungkap Michael. Lebih lanjut, dikemukakan juga oleh Michael jika hingga detik ini tak ada surat penahanan atas nama JF.
Leave a Reply