Skip to content

Jokowi Terhindar Dari Tuntutan Lagi? Ahli Hukum di Solo Sebut Prinsip Ne Bis In Idem Berlaku untuk Kasus Ini

 Jokowi Terhindar Dari Tuntutan Lagi? Ahli Hukum di Solo Sebut Prinsip Ne Bis In Idem Berlaku untuk Kasus Ini


Laporan Oleh AsahKreasi, Ahmad Syarifudin


AsahKreasi, SOLO –

Dua tuntutan yang diajukan terhadap mantanPresiden Joko Widodo menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut disengaja untuk mencegah adanya tuntutan lebih lanjut di masa depan.

Dalam undang-undang ini dikenal sebagai ‘ne bis in idem’.

Jokowi dihadapkan pada dua tuntutan secara bersamaan.

Pertama-tama, dia digugat oleh seorang calon pembeli bernama Aufaa Luqman Re A (19).

Dia mengajukan gugatan terhadap mantanPresiden Jokowi lantaran merasa dirugikan tak dapat membeli Mobil Esemka.

Terdapat juga seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq yang telah mengajukan gugatan terhadap Jokowi dengan alasan mencurigai bahwa ijazah yang dipakainya adalah palsu ketika maju sebagai calon Walikota Solo, kemudian untuk posisi Gubernur DKI Jakarta, dan akhirnya dalam pencalonannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara dari UNS Sunny Ummul Firdaus menyatakan bahwa prinsip ini sebagian besar digunakan dalam kasus gugatan pidana.

Namun kedua tuntutan tersebut adalah bagian dari perkara perdata.

“Jika membicarakan ‘ne bis in idem’, hal tersebut lebih berfokus pada aspek hukuman pidana,” terangnya ketika diwawancara Selasa (15/4/2025).

Justru itu menekankan bahwa semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Menurut dia, alasan apa pun untuk mengajukan gugatan tersebut sah-sah saja.

“Jika demikian, fokusku adalah memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan dengan adil oleh hukum. Ini merupakan prinsip dasar dari sebuah negara hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembedaan berdasarkan faktor-faktor lain. Apabila terdapat hal-hal yang dinilai dapat mengancam keadilan, masalah tersebut harus ditangani melalui proses hukum,” paparnya.


UGM Bersiap Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Dituntut, Mengklaim Memiliki Bukti Berupa Surat dan Dokumen

Walaupun demikian, dia masih kukuh dalam keyakinan prinsip presumption of innocence.

Prinsip ini diterapkan sampai terdapat keputusan dari pengadilan.

“Saya rasa tidak masalah jika ingin mengajukan gugatan ke mana pun. Namun, tetap harus diingat adanya prinsip praduga tak bersalah sampai ada putusan yang final,” jelasnya.


(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *