Skip to content

Jika UU ASN Diubah, Berikut Jabatan yang Bisa Presiden Mutasi dan Hentikan

AAX9Obi Jika UU ASN Diubah, Berikut Jabatan yang Bisa Presiden Mutasi dan Hentikan

Komitmen Komisi II DPR adalah merombak Undang-Undang No. 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, perubahan ini akan dilaksanakan di tahun 2025.

Perubahan ini akan meningkatkan wewenang Presiden dalam menunjuk, mentransfer, serta mencopot pegawai birokrasi senior, bukan hanya pada level nasional, tapi juga sampai ke pemerintah lokal.

Pada saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 dan 30 dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang diberlakukan, Presiden hanya dapat mengusulkan pegawai negeri sebagai pejabat pada jenjang tertinggi yaitu tingkat utama serta madya.

Untuk posisi di bawah pratama,Presiden hanya dapat memberikan wewenang kepada menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Apabila Undang-Undang PNS mengalami perubahan, maka posisi pratama pun dapat secara langsung dipilih atau diberhentikan oleh Presiden. Tentu saja hal tersebut akan meluaskan wewenang Presiden dalam menjaga stabilitas kepegawaian negara di setiap pelosok Indonesia.

AA1CXdOz Jika UU ASN Diubah, Berikut Jabatan yang Bisa Presiden Mutasi dan Hentikan

Posisi yang Bisa Ditunjuk atau Dicopot oleh Presiden

Pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (ASN) ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse. Tercatat pula bahwa UU ASN tersebut termasuk dalam Rencana legislasi nasional yang akan diproses pada tahun 2025 mendatang.

“Jadi perubahan cuma terjadi pada satu pasal saja, saya tidak ingat detailnya, tetapi inti dari pasal tersebut adalah tentang penunjukan, pencopotan, serta pemindahan para kepala tertinggi, kepala utama, dan kepala menengah yang semuanya menjadi wewenangan presiden,” ungkap Arse ketika menghadiri upacara tasyakur untuk memperingati ulang tahun ke-17 Bawaslu di markas Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).

AA1CXbja Jika UU ASN Diubah, Berikut Jabatan yang Bisa Presiden Mutasi dan Hentikan

Berdasarkan pernyataan Arse, apabila rancangan undang-undang tersebut diadopsi, presiden akan mendapatkan wewenang langsung atas dua jenis posisi berikut, yakni:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Kini telah menjadi wewenang Presiden) mencakup:

  • Kepala Badan (Dirjen) di departemen, Pejabat Tinggi DaerahProvinsi (Sekda Provinsi)

  • Inspektur Jenderal (Irjen)

  • Wakil kepala di instansi selain kementerian (misalnya BKN, KemenPANRB)

  • Staf Ahli Menteri

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

  • Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

  • Kepala Badan Administrasi Pemerintah Kabupaten/Kota (Kabid Admin Pemkab/Pemkot)

  • Kepala Biro di kementerian

  • Direktur di bawah Dirjen

Namun demikian, tidak seluruh posisi PNS dapat secara langsung dipengaruhi oleh Presiden. Sebagian masih merupakan kewenangan dari para menteri ataupun kepala daerah.

Di antaranya terdapat posisi administratif seperti Kabag (Kepala Bagian), Camat, serta Kepala Bidang kemudian ada juga peran pengawasan berupa Kasubag, Lurah, Pengawas Teknis, dan beberapa profesi fungsional semisal guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Menurut peraturan yang sedang diberlakukan, otoritas dalam proses penunjukan serta pencopotan dari posisi-posisi tersebut ada pada tingkat departemen nasional maupun pemerintahan lokal.

AA1CWw1G Jika UU ASN Diubah, Berikut Jabatan yang Bisa Presiden Mutasi dan Hentikan

Respons Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dirinya belum mengetahui tentang rencana penyusunan ulang UU ASN oleh Komisi II DPR RI.

“Begitu, Undang-Undang ASN belum tersedia karena pembahasan revisinya baru diselesaikan kemarin,” jelas Supratman.

UU PNS yang terakhir diperbarui tahun 2023 ini sekarang menjadi sorotan lagi karena Komisi II mendesak adanya perubahan lebih lanjut. Menurut Supratman, ide revisi UU tentang Pegawai Negeri Sipil saat ini belum termasuk dalam daftar Prolegnas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *