Skip to content

Jika Ditemukan Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Siap Menghadapi Ancaman Penjara


SURABAYA, AsahKreasi

– Perselisihan antara Jan Hwa Diana, seorang wiraswasta dari Margomulyo, dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah usai dan berakhir secara damai. Diana menyatakan bahwa dia akan menarik kembali laporan yang pernah ia ajukan.

Namun, takdir Jan Hwa Diana masih belum terjawab. Dia diketahui telah melaporkan pekerjanya kepada pihak berwajib karena dugaan penahanan ijasah.

Jika diketahui bahwa Jan Hwa Dian telah menahan ijazah pekerjanya, dia dapat diancam hukuman penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.


Karyawan Didukung Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyokong pegawai yang surat ijasah mereka disita oleh pemilik usaha Jan Hwa Diana untuk mengadu kepada pihak berwajib.

Bahkan, Eri akan mengirim tim dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya guna membantu para pekerja sepanjang proses tersebut berlangsung.

Karyawan akan mengadukan Jan Hwan Diana kepada polisi karena diduga menahan dokumen pribadi mereka.

Sebagai bagian dari bimbingan, Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk mendampingi pekerja-pekerja itu menuju Mapolres Metropolitan.

“Saya berniat untuk mendatangkan karyawan tersebut agar melaporkan masalah ini ke pihak berwajib karena izin kerjanya tertahan. Mudah-mudahan hal ini dapat dipantau langsung oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya guna membantu dalam pembuatan laporan resmi kepada Polrestabes,” ujar Eri Cahyadi dengan tegas saat ditemui di Surabaya pada hari Senin, 14 April 2025.


Ancaman Hukuman Penahanan Ijazah

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, memperingatkan bahwa bisnis yang menyimpan ijazah pekerjanya bisa terancam dengan hukuman penjara selama enam bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.

Zaini menyampaikan hal tersebut ketika menemani Nila Handiani, salah satu korban dari dugaan penghentian ijazah oleh mantan tempat kerjanya, saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (14/4/2025).

“Jika dalam Peraturan Gubernur (Pergub/Pera) menahan ijazah itu dilarang. Dapat terkena hukuman sebesar 50 juta rupiah atau enam bulan kurungan penjara,” kata Zaini setelah korban melapor tentang kejadian tersebut.

Hukuman untuk tindakan penahanan ijazah diatur dalam Perda Jawa Timur (Jatim) No. 8 Tahun 2016, lebih spesifik lagi di Pasal 42, yang melarang para pengusaha tidak boleh menahan atau menyimpan dokumen resmi milik pekerjanya sebagai bentuk jaminan, ini mencakup juga ijazah mereka.

Di samping itu, Pasal 79 ayat 1 dari Perda tersebut turut menetapkan hukuman pidana untuk para pelaku yang melanggarnya.

Zaini mengatakan bahwa setiap individu yang menyalahi pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 serta Pasal 72 ayat (1), akan dihukum penjara selama maksimal 6 (enam) bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 50.000.000,00.

Zaini menyebutkan bahwa dia tidak tahu pasal apa yang dipakai Nila untuk mengadukan pemilik bisnis UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja, saya menyerahkannya kepada Nila untuk membuat laporannya. Untuk memastikan bahwa apa yang dilaporkan Nila mencerminkan pengalamannya secara akurat, tanpa terlalu berlebih atau kurang,” katanya.


Laporkan Jan Hwa Diana

Sebelumnya, berdasarkan pantauan

AsahKreasi

Nila Handiani datang ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai pukul 14.00 WIB dan penanganan pelaporan-nya berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Seperti yang tertera dalam surat tersebut, telah diajukan laporan kepolisian.

nggeh

(Iya), sudah selesai. Sudah ingin pulang dululah,” ujar Nila ketika ditemui di Mapolres.

Nila menyatakan bahwa dia sudah secara resmi melapor kepada pihak berwajib terkait Jan Hwa Diana, bertujuan supaya perusahaannya dapat memulangkan kembali ijazahnya yang disita.

Simpan sementara ijazah, saya cuma menginginkan pengembalian ijazah saya, tidak lebih. Yang dilaporkan sudah sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Bapak Armuji.

nggeh

sampun,

matur suwun

,

monggo

,” ujarnya.

Sebelumnya, Nila juga telah mengajukan pelaporan tentang hal tersebut kepada Mapolrestabes Surabaya, tetapi dia perlu menyampaikan laporannya berdasarkan alamat gudangnya yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *