SURABAYA, AsahKreasi
— Jan Hwa Diana dari UD Sentoso Seal, beserta suaminya, Hendy, datang ke pemanggilan Polda Jawa Timur guna memberikan penjelasan mengenai tuduhan penghentian paksa ijazah pekerja mereka.
Kedua individu tersebut diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada hari Kamis malam (24/4/2025).
“Sudah terpanggil,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, ketika ditemui oleh AsahKreasi pada hari Jumat malam (25/4/2025).
Farman belum mengungkapkan hasil pemeriksanaan itu sebab kasus ini masih ditangani oleh Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim.
Sampai berita ini diposting, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, belum menanggapi pesan konfirmasi yang dikirim oleh AsahKreasi.
Laporan Dimulai Dari Seorang Mantan Pegawai
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut bahwa pemanggilan pihak UD Sentoso Seal adalah bagian dari penelusuran lebih lanjut atas laporan yang diajukan oleh seorang mantan karyawan dengan inisial DSP.
“Akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terduga pelapor Jan Hwa Diana atau pihak lainnya. Tentu saja, dalam kasus ini melibatkan juga para pemilik Sentoso Seal,” jelas Jules pada hari Kamis (24/4/2025).
Pada saat ini, Polda Jatim tetap mengumpulkan berbagai macam bukti dan mengecek para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hingga saat ini telah ada sejumlah saksi yang diinterogasi. Tetapi tentunya kita masih dalam proses verifikasi. Informasi terkini menunjukkan bahwa jumlah korbannya melebihi dua orang, yaitu tiga, empat, lima, dan seterusnya,” tandasnya.
Dugaan Tiga Tindak Pidana
Insiden ini dimulai ketika DSP (24), dibantu oleh pengacaranya, Etar, melaporkan kasus tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada hari Senin, 21 April 2024.
DSP menglaporkkan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dan teman-temannya terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi tindakan pidana penggelapan, sebab mereka dijeksa dalam hal pemegangan ijazah beserta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bukan cuma DSP, 44 mantan pegawai lainnya juga mengajukan laporan serupa kepada SPKT Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 22 April 2025.
Mantan pegawai itu tidak cuma melaporkan penahanan ijazah mereka, tapi juga menyuarakan adanya indikasi kejahatan lain seperti penipuan, pencurian, serta pembawaan peralihan aset.
Leave a Reply