Skip to content

Jadwal Penggajian Pertama untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024


AsahKreasi

— Tribuners, makin ke sini jumlah instansi baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang mempercepat proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 terus bertambah.

Sebaliknya, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara spesifik di bulan Maret 2025 sudah merilis peraturan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ataupun Surat Keputusan (SK) untuk penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintahan berdasarkan kontrak (PPPK) dalam tahun fiskal 2024.

Menurut keputusan terakhir, proses pengangkatan CPNS akan dimulai dengan keterlambatan hingga bulan Juni 2025. Di sisi lain, untuk PPPK tahap pertama dan kedua harus selesai paling lama di akhir Oktober 2025.

Walaupun kalender pelantikan sudah ditentukan oleh lembaga masing-masing, pembayaran gaji untuk CPNS dan PPPK hanya akan dijalankan mulai saat mereka secara resmi memulai pekerjaan sesuai dengan masa tenggang yang tertulis pada surat keputusan yang diperoleh.

Selanjutnya, kapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan menerima gaji setelah memperoleh surat keputusan (SK)?


Kapan Batas Terakhir Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024 Diimplementasikan? Berikut Jadwal Resmi-nya


Teks Sumpah Janji Pengambilan Sumpah CPNS Tahun 2024, Ingatkan Secepatnya!


Jadwal Pembayaran Gaji bagi CPNS dan PPPK pada tahun 2025 untuk Angkatan 2024

Pastinya, bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah secara resmi dilantik dan mendapatkan surat keputusan (SK), mereka pasti bertanya-tanya tentang kapan cairnya gaji pertama pada tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa para CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 yang berhasil lulus dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK), hanya akan mulai menerima gaji setelah mereka resmi memulai tugas di instansi pengabdian masing-masing.

Bukti dari aktivitas pekerjaan disajikan lewat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang di keluarkan oleh unit kerja terkait.

Beberapa wilayah sudah mengatur acara serah terima surat keputusan serta pengambilan sumpah bagi ribuan calon, yang akan berlangsung antara awal sampai tengah tahun 2025.


Masih Kesulitan Memahami Rancangan Penempatan CPNS Tahun 2024? Jangan Khawatir, Berikut Penjelasannya

Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Ppp Kerjasama Lokal (PPPK) tahun 2024 di bulan April. Demikian pula, Pemerintah Kota Tasikmalaya menandai SK serupa untuk CPNS dan PPPK tahun yang sama pada periode waktu tersebut. Namun demikian, upah serta tunjangan hanya bisa diberikan kepada mereka setelah pelamar memberitahu kehadirannya dan mendapatkan Sertifikat Pelaksanaan Masa Tugas (SPMT) dari satuan kerja individu mereka masing-masing.

Oleh karena itu, walaupun tanggal mulai pensiun ditentukan lebih cepat, penggajian tetap tidak langsung terjadi di bulan tersebut.

Upah baru akan dibagikan berdasarkan bulan karyawan mulai bekerja secara resmi, yakni setelah SPMT di keluarkan.

Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di bulan April, maka mereka berhak mendapatkan gaji sejak bulan tersebut.


Prapersiaran CPNS 2025: Inilah Langkahnya untuk Mendaftar, Diprediksi Akan Dibuka Pada Bulan Juni atau Juli Mendatang


Kelompok Upah untuk Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pengajar Non-Pegawai Kontrak di Tahun 2025

Tribuners, hingga tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.

Upah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Perpres No. 10 Tahun 2024.


Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Yang Tak Lolos Bisa Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ini Ketentuannya


Gaji PNS 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil 2025 (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024) :


Golongan I

  • IH:Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB:Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.000
  • IC:Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
  • ID: antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400


Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600


    Berita Terkini tentang Peluncuran Pendaftaran CPNS 2025 yang Diungkap oleh Menpan RB: Apakah Akan Segera Dibuka?


Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB:Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC:Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700


Golongan IV

  • IVA: antaraRp 3.287.800 hinggaRp 5.399.900
  • IVB: antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
  • IVA:Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200


Persiapan Saja! Peserta yang Tidak Lolos CPNS 2024 Masih Bisa Menjadi ASN, Ini Ketentuannya


Gaji PPPK 2025

  • Gaji Pegawai PTT 2025 (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)
  • Kategori I: antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
  • Kelompok II: antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Kategori III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
  • Kategori IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
  • Kategori V: antara Rp 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900
  • Kategori VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
  • Kelompok VIII: Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
  • Kelompok IX: antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
  • Kategori X:Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Kategori XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Kategori XII: antara Rp 3.627.500 sampai dengan Rp 5.957.800
  • Kategori XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Kategori XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
  • Kategori XVII: antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900


Perhatikan kabar terkini dari AsahKreasi melalui tautan ini:
Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *