AsahKreasi
– Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI-Polri, serta mereka yang sudah pensiun.
Info resmi seputar gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri sudah dirilis.
Menurut jadwal, gaji keenam belas akan diberikan pada Juni 2025, yang pas ketika semester baru di sekolah dimulai.
Resmi! Pertanyaan tentang THR untuk Pensiunan 2025 Telah Dijawab oleh Taspen. Lihat Juga Informasi Mengenai Besaran Dana dan Jadwal Pembayarannya serta Detail Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir
Kemenkeu.go.id
.
Presiden merinci bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% bagi PNS di pusat, anggota TNI-Polri, serta hakim.
Bagi ASN di daerah, diterapkan skema serupa seperti halnya untuk ASN tingkat nasional, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Presiden menyebutkan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pejabat negara akan diambil dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu dimulai dari Senin (17/5).
Pada sisi lain, upah ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, yang pas bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
“Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat pulang kampung dan juga masa cuti lebaran,” jelas Presiden.
Di samping itu, Presiden menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutamanya dalam merespons peningkatan aktivitas dan pengeluaran selama bulan Ramadhan serta masa cuti Lebaran.
Sektor pemerintah pun sudah menerapkan beberapa peraturan, termasuk pengurangan biaya untuk tiket pesawat sekitar 13-14% pada periode dua pekan liburan Idulfitri serta pemangkasan tarif jalan tol dan angkutan umum saat arus balik lebaran.
“Tiga, distribusi Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Keempat,bonus lebaran untuk sopir dan kurir daring yang baru diberlakukan kemarin,” ujar Presiden.
Presiden pun mengungkapkan penghargaan kepada stafnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakannya itu.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan serta Menteri PAN-RB yang sudah berjuang keras dalam menyiapkan segala sesuatunya. Serta, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih juga kepada seluruh pegawai negeri, hakim-hakim, dan personel TNI-Polri, tanpa peduli dimanakah mereka tengah menjalankan tugasnya,” jelas Presiden.
Mendampingi Presiden pada kesempatan itu ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menpan RB Rini Widyantini, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Grup yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14
Penentuan gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang berjudul Tentang Penyediaan THR dan Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Para Pensinya, serta Penerima Tunjangan pada Tahun 2024.
Menurut peraturan itu, mereka yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 meliputi PNS, kandidat PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentara di TNI, personel dari Polri, pegawai negeri tingkat atas, pensiunan, orang-orang yang menerima uang pensiun, serta individu yang memperoleh subsidi atau tunjangan.
Tenaga kerja di luar ASN pun berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 kendati belum menjalankan kewajiban utama organisasi dengan lengkap dan kontinu setidaknya dalam jangka waktu satu tahun selama memenuhi syarat tertentu sebagai berikut:
– Sudah mengesahkan kontrak kerja bersama petugas yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa mereka layak mendapatkan bonus Hari Raya atau gaji ke tiga.
– Sudah diinformasikan bahwa mereka berhak mendapatkan THR dan/atau gaji ke tiga belas dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat keputusan yang dikeluarkan saat penunjukan mereka, sebagaimana dimaksud dalam regulasi terkait.
Kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 meliputi para pemimpin, anggota, serta pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil di institusi non-struktural sebagaimana dirinci dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf f, kepala serta anggota dari badan tidak berbentuk struktur seperti ini meliputi:
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
– Deputi wakil atau disebut juga dengan nama lain
– Sekretaris atau juga dikenal sebagai
– Anggota.
Jadwal Baru Pembayaran THR bagi Pensiunan 2025 di Taspen, Periksa Jumlah dan Rencana Pencairan, Informasi tentang Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Selain soal gaji 13 2025 kapan cair dan info jadwal, cek juga besaran gaji ke-13 dan 14.
Di luar pertanyaan tentang kapan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan, ada informasi mengenai jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan ke-14. Jangan lupa periksa juga jumlah uang yang Anda terima.
Uang tunjangan ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta golongan lainnya memiliki besaran yang bervariasi sesuai dengan posisi dan jabatan mereka masing-masing.
Menurut Antara, pada hari Rabu (22/1/2025), berikut adalah jumlah tunjangan ke-13 dan ke-14 yang bakal dicairkan di tahun ini sebagaimana dilaporkan
Kompas.com
:
1. Ketua serta anggota organisasi luar struktur:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Karyawan sesuai dengan tingkat pendidikan serta lama bekerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesarRp 4.456.200
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Gaji untuk masa kerja 10-20 tahun adalah sebesar Rp 4.971.750
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
gaji ke 13 2025 kapan cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Prediksi Waktu Pencairan dan Besarannya
D. Strata I/Diploma IV:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:Rp 5.492.550
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 5.967.150
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Lama masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja antara 10 sampai 20 tahun: Rp 6.964.650
Lama masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Berikut adalah informasi mengenai tunjangan ke-13 tahun 2025: kapan pencairan, detail jadwal serta jumlahnya bagi PNS, hakim, pekerja pensiun, anggota TNI, dan Polri.
Ikuti berita populer lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram