AsahKreasi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan pendapatnya tentang hukuman apa yang akan ditetapkan untuk perusahaan UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.
Pemilik bisnis yang menjadi perbincangan karena menyimpan sertifikat pendidikan beberapa mantan pekerjanya ternyata operasionalnya disinyalir tak mempunyai izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Hari ini kita mengadakan pertemuan bersama Kementerian Perdagangan tentang berbagai aspek dalam Permen tersebut,” jelas Cak Eri, panggilan untuk Eri Cahyadi, ketika ditanya oleh media di Kantor Walikota Surabaya pada hari Senin (21/4/2025). Hal itu dikutip dari laporan tersebut.
Tribunjatim.com
.
Output hasil pertemuan dengan Kemendag akan ditambahkan sebagai bukti ekstra dalam laporannya untuk kepolisian. Terutama hal ini berkaitan erat dengan aspek pemberian izin.
“Contohnya, hukuman apakah yang dapat dijatuhkan? Agar para rekan pengacara dan kolega petugas saat memasuki kantor polisi telah siap dengan berkas lengkap (semua bukti terkumpul),” ucapnya.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa para pelaku bisnis wajib memperoleh Surat Pendaftaran Gudang (SPG) serta kelengkapannya.
Jika tidak memilikinya, beberapa hukuman akan diterapkan.
Berikut beberapa contohnya: penutupan gudang secara paksa ataupun denda yang ditetapkan oleh regulasi setempat, sanksi administratif seperti penghentian operasional TDG, dan bisa juga mencakup revokasi lisensi dalam sektor perdagangan (Pasal 15).
“Boleh (menyegel). Tetapi, kita perlu mengadakan pertemuan (bersama Kementerian Perdagangan) lebih dulu,” ujarnya.
“(Karena) Pasal 3 sebenarnya mengandung kewajiban untuk memiliki TDG. Jika tidak dimiliki, tempat tersebut akan ditutup. Akan tetapi, pihak yang bertugas melakukan hal ini tidak dijelaskan. Oleh karena itu, kita rapat terlebih dahulu agar tidak ada kesalahpahaman dalam interpretasi,” jelasnya.
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia (Apeksi), langkah itu menjamin bahwa bisnis di Surabaya akan beroperasi dengan benar. Ini memungkinkan investor untuk mendorong perkembangan usaha mereka, dan pada saat yang sama melindungi hak-hak pekerja.
“Saya harap, gudang-gudang serta bisnis-bisnis lainnya juga dijelaskan dengan jelas. Jika ini adalah gudang, milik siapa sebenarnya gudang tersebut? Dan jika dimiliki oleh sebuah CV, nama CV-nya apa?” tegas anggota PDIP itu.
Eri mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman sanksi atas ketentuan dalam Permendag sesuai dengan adanya laporan yang diajukan kepada polisi.
Oleh karena itu, pemberian hukuman seperti penyegelan tak harus menanti laporan polisi.
“Ini adalah dua hal yang tidak sama. Jika melaporkan ke pihak kepolisian bisa menunjuk kepada tindakan kriminal. Sementara itu, kami dari pemkot lebih fokus pada aspek perizinannya. Meskipun kedua hal ini berbeda, tetapi masih berkaitan dengan satu kasus,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa kontroversi mengenai Sentosa Seal yang menyimpan ijasah pekerjanya berlanjut terus menerus.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir, tampaknya perusahaan tersebut masih belum memiliki Surat Pendaftaran Gudang (SPG).
Sebenarnya, tanggung jawab perusahaan untuk memiliki TDG ditetapkan dalam Pasal 3 dari Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Temuan dari pemerintahan kota mengenai pemda Surabaya menunjukkan bahwa CV Sentoso Seal tak mempunyai sertifikat tanda daftar gudang di wilayah Margomulyo. Sementara itu, dokumen tersebut harus dipunyai berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kemendag,” ungkap kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser saat ditemui di Surabaya pada hari Senin tanggal 21 April tahun 2025.
Pasal 4 dari aturan tersebut menyatakan bahwa pengeluaran TDG dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan.
Berikutnya, Kemendag bisa menyerahi tugas kepada bupati/wali kota sampai dengan kepala dinas yang mengurusi perdagangan atau Kepala PTSP (Satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Hasil pemeriksaan oleh Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa Sentoso Seal hanya mempunyai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh pada tahun 2013.
Akan tetapi, petugas tidak mengidentifikasi adanya informasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG dalam Sistem OSS terkait dengan gudang yang berada di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (sebelumnya dikenal sebagai Jalan Margomulyo Industri II H/14).
Perlu dicatat bahwa UD Sentoso Seal mendapat perhatian.
Ini berlangsung setelah puluhan eks karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka disimpan oleh perusahaan.
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan