Skip to content

Inilah Alasan Mengapa Mobil Listrik Tak Punya Ban Cadangan – Rahasia Tersembunyi

Beberapa Orang Mungkin Belum Ketahui, Inilah Sebabnya Mobil Listrik Tak Dilengkapi dengan Ban Pengganti

Beberapa Orang Masih Tak Mengetahui, Inilah Sebabnya Mengapa Mobil Listrik Tidak Dilengkapi dengan Ban Sementara

Banyak orang masih belum mengetahui bahwa mobil listrik dapat dioperasikan tanpa membawa ban cadangan. Berikut adalah penjelasan mengenai peraturannya:

AsahKreasi/ Knowledge

Ferdian 31 Maret pukul 12:30 WIB 31 Maret pukul 12:30 WIB


AsahKreasi

– Biasanya mobil listrik tidak dilengkapi dengan ban serep atau disebut juga sebagai ban cadangan.

Karena masih banyak yang mengira kalau setiap mobil wajib memiliki ban cadangan.

Pada saat terjadi keadaan darurat, misalnya ketika bannya kempes, tentu akan sangat membantu jika memiliki ban pengganti.

Oleh karena itu, ban yang telah aus dapat segera ditukar dengan ban penggantinya yang tersedia di lokasi tersebut.

Sementara kalau tidak ada ban cadangan, maka ketika mengalami pecah ban tidak memiliki solusi lain kecuali memanggil jasa derek untuk dibawa ke bengkel terdekat.

Sebagian produsen mobil listrik, tidak membekali mobilnya dengan ban cadangan, karena sudah menggunakan ban jenis Run Flat Tire (RFT).

Beberapa di antaranya menyediakan mobil dengan set perbaikan ban.

AAYJPib Inilah Alasan Mengapa Mobil Listrik Tak Punya Ban Cadangan – Rahasia Tersembunyi

Seperti dilaporkan Kompas.com, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan sesuai dengan Pasal 14 dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Bannya penggantian yang disebutkan di Pasal 11 ayat (1) bagian g serta Pasal 12 ayat (1) bagian g bisa dilakukan menggunakan teknologi sebagai alternatif untuk fungsi bannya tersebut.

(2) Alternatif untuk fungsi ban cadangan seperti disebut dalam pasal (1) bisa termasuk: a. Ban run-flat yang sudah dilengkapi dengan penunjuk tekanan angin; b. Paket perbaikan ban; atau c. Teknologi alternatif lainnya.

(3) Fungsi dari ban serep yang disebutkan dalam pasal (2) perlu diberikan panduan penggunaannya saat berada di jalanan.

(4) Kendaraan yang menggunakan penggantian fungsi ban serep seperti dijelaskan dalam pasal (2) bisa saja tidak perlu membawa dongkrak serta alat buka roda.

Pada saat bersamaan, ketentuan mengenai ban serep terdapat dalam Pasal 57 UU LLAJ, yang menegaskan bahwa semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan harus disertai dengan peralatan kendaraan yang lengkap, termasuk ban pengganti bagi mobil-mobil tersebut.

Ban pengganti bisa kurang dari 100 persen identik dengan ban bawaan pabrik. Tetapi, hal ini hanya berlaku pada tampilan luarnya yaitu tepi ban, sedangkan diameter kedua ban harus tetap sama.

Rincian ini tertulis dalam Pasal 47 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan, yaitu bahwa ban serep harus mempunyai ukuran identik dengan ban lainnya pada kendaraan tersebut. Namun, ban serep boleh saja memiliki lebar tapak yang tidak sama selama diameternya secara total tetap sama.

Copyright AsahKreasi2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *