AsahKreasi
,
Jakarta
– KPAI mengkritik penyebaran dari sembilan jenis produk tersebut untuk anak-anak.
jajanan anak
yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Jajanan anak mengandung babi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukannya.
Produk-produk itu dianggap mengincar pasar anak-anak lantaran tampilannya yang menawan dan rasa yang manis. ” Kami merasa sedih sebab anak-anak menjadi target primer dari barang-barang semacam ini. Sebenarnya, selain tak halal, zat-zat yang ada di dalam makanan ringan tersebut juga dapat membahayakan kesehatan,” ungkap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada pernyataannya, Selasa, 22 April 2025.
Beberapa jajanan anak mengandung babi tersebut sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga Jasra menilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.
“Harapan kami jika terdapat ketidaksengajaan ataupun sengaja, dapat diberikan hukuman keras oleh polisi. Sebab hal ini berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, bukan hanya soal makanan tetapi juga tentang keyakinan pada produk-produk yang halal atau tidak. Ini harus segera mendapatkan perhatian dari pihak pemerintahan,” ungkap Jasra.
Menurut Jasra, dari pengawasan yang dilakukan oleh KPAI di sejumlah situs perdagangan daring, penjualan barang tersebut sudah mencapai angka puluhan ribu unit. Sebagai contoh, di sebuah toko online di Jakarta Utara, salah satu varian produk diketahui telah laku sebanyak 70 ribu kali.
“Bayangkan bila penyebaran ini diukur di seluruh Indonesia. Lalu, apa yang terjadi dengan anak-anak di daerah-daerah terpencil?” tanyanya.
KPAI, lanjut Jasra, menilai pencantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Ia mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Selain itu, Jasra juga mengacu pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang melarang pengusaha menjual produk yang tak sepadan dengan keterangan pada labelnya. “Apabila diketahui melakukan pelanggaran, para pengusaha dapat dipidana hingga lima tahun kurungan atau denda tertinggi mencapai dua ratus juta rupiah,” katanya.
Berikut ini merupakan daftar makanan yang terdapat bahan dari daging babi yang telah diumumkan oleh BPOM bersama dengan BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Berbagai Rasa Leci, Jeruk, Strawberry, dan Anggur)
- Corniche Marshmallow Berbentuk Teddy dengan Rasa Apel (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Permen Marshmallow Berbentuk Mobil)
- Bentuk Bunga ChompChamp Flower Mallow (Marshmallow Berbentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee – Isian TYL Marshmallow Berisi Selai Vanilla (Isi Marshmallow Vanili dengan Selai)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.