SURABAYA, AsahKreasi
Pemilik usaha India di gerai yang disebut D’Fashion Textile and Tailor mengatur jadwal bagi karyawannya untuk sholat Jum’at berdasarkan shift tanpa memberikan hukuman atau sanksi atas hal tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyampaikan bahwa para pekerja itu menjelaskan mereka tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Jumat berjemaah.
Pegawai di Grup A yang melaksanakan shalat jum’at, sementara itu grup B bertugas mengawasi toko.
Setelah itu berlangsung minggu depan, Grup A tetap bertugas di tempat, sementara Grup B melaksanakan shalat jum’at.
Armuji juga mengunjungi secara langsung toko yang terletak di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, guna melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, sang pemilik mengaku akan memperbaiki kekeliruannya dan berencana untuk merombaknya.
Dia (si pemilik tokonya) sangat kooperatif dan bersedia untuk mendengar. Dia juga memiliki kesadaran diri serta terbuka pada kritik jika diberitahu bahwa hal tersebut (batasan Shalat Jumat) adalah suatu kesalahan dan bertentangan dengan aturan pemerintah.
enggak
sebagaimana tersebut,” ujar Armuji, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, Arumiji juga mengusulkan agar para pemilik usaha di Surabaya mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Itu dilakukan agar tidak terjadi masalah antara karyawan dan tempat kerja.
“Kita sebaiknya (Pemerintah Kota Surabaya) mengikuti peraturan ketenagakerjaan saja, menurutku jika (para pengusaha) mematuhi semua regulasi tersebut maka segalanya akan berjalan dengan mulus,” jelasnya.
“Segalanya tetap terlindungi, baik masalah perusahaan maupun masalah karyawan, semuanya dilindungi, dan pemerintah tidak membuat diskriminasi,” katanya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Armuji menjelaskan bahwa ia baru memperoleh informasi tentang kasus tersebut setelah salah satu pegawai di toko D’Fashion Textile and Tailor yang bernama Johan melaporkan permasalahan ini kepada Rumah Aspirasi.
Terakhir, Armuji memilih untuk pergi ke gerai penjual kain dan pakaian yang terletak di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, guna melakukan konfirmasi tersebut.
Selanjutnya, Armuji mengusulkan agar pemilik toko mempergunakan karyawan lain yang tidak menjalani shalat jum’at.
Sebab itu, toko tekstil tersebut mempunyai sekitar 30 pegawai.
Namun, sang wiraswasta asal India itu menyangkal telah mendirikan sebuah musolla di atap tokonya. Sementara itu, Armuji menjelaskan bahwa Shalat Jumat wajib dilaksanakan di dalam masjid.
Berikutnya, menurut Armuji, terdapat permasalahan mengenai upah yang tak sejalan dengan UMR, meskipun jam kerja bisa mencapai hingga 12 jam.
Di samping itu, beberapa pekerja pula tak menerima manfaat BPJS dari perusahaan tersebut.
Meski pun bagian dari kerja lemburan demikian pula,
enggak
Boleh bekerja hingga 12 jam sehari. Jika ingin menerapkan sistem overtime, tanyakan kepada karyawannya apakah mereka setuju atau tidak.
enggak
“, nantinya upahnya akan berbeda,” ujar Armuj.