Skip to content

Hercules Kecewa di Solo: Kontroversi Ijazah Jokowi Palsu Mengemuka



AsahKreasi


,


Solo


– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya
Hercules
Marshal Rosario bertemu dengan Presiden ketujuh Republik Indonesia, yaitu Joko Widodo.
Jokowi
Di tempat tinggal Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada hari Selasa, 15 April 2025. Dia juga merasakan panasnya muncul kembali masalah tersebut.
ijazah palsu Jokowi
.

Hercules percaya bahwa ijazah Jokowi memang autentik. Karena sejak Jokowi menjadi Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, sampai kepresidenan Republik Indonesia, tak ada masalah dengan ijazahnya tersebut. “Ia memiliki ijazah yang sah. Sudah jelas itu adalah ijazah resmi. Dia telah berkarir dari posisi Walikota, kemudian naik ke Gubernur, lalu Presiden. Mengapa seseorang akan menggunakan ijazah palsu? Apakah mungkin ia membawa risiko seperti itu?” ungkap Hercules saat diwawancara oleh para reporter terkait rumor tentang ijazah palsunya Jokowi.

Hercules menyebut bahwa tidak mungkin Jokowi dapat maju sebagai calon presiden bila ijazah yang diserahkan adalah buatan atau palsu. “Jika ijazahnya palsu, maka tak akan memungkinkan untuk menjadi Walikota, Gubernur apalagi Presiden,” ujarnya.

Dia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap orang-orang yang menduga ijazah Jokowi adalah palsu. Dia berpendapat bahwa penyebaran kabar semacam itu hanyalah upaya menciptakan perdebatan tidak bermakna. “Kita sebaiknya tidak membuat masalah cuma buat mencari sensasi dan memicu keributan. Pokoknya, ijazah ini digunakan dari awal menjadi Walikota Solo. Setelah jadi Walikoto Solo, dia menggunakan ijazah lagi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kalau kini dituding sebagai palsu-palsuan saja; kepala mereka sendiri-lah yang palsu,” katanya.

Sebaliknya, Hercules menyampaikan bahwa maksud kunjungan ke tempat tinggal Jokowi hanyalah untuk silaturahmi. Tidak terdapat pembicaraan tentang hal-hal khusus. “Cuma silaturahmi saja. Kami teman sejak dulu saat ia masih menjabat sebagai gubernur,” ucapnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menghadapi lagi sebuah gugatan terkait ijazahnya. Pada kesempatan kali ini, gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara dari Solo berinisial M.T., yang membentuk tim kuasa hukum bernama Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Taufik secara resmi mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada hari Senin, tanggal 14 April 2025. Menurut penjelasan Taufik, dia memilih untuk mendaftrakan tuntutan hukumnya tersebut di PN Kota Solo dikarenakan lokasi Alamat Jokowi yang berada di kota tersebut.

Di samping Jokowi yang menjadi Terdakwa I, ada tiga pihak terdakwa lainnya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Terdakwa II, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Solo sebagai Terdakwa III, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) berperan sebagai Terdakwa IV.

“Saya melakukan gugatan berdasarkan temuan kami tentang sebuah bukti yang menyebutkan bahwa Ijazah SMA Bapak Joko Widodo disebut berasal dari halaman web Universitas Gadjah Mada yaitu SMA Negeri 6 kota Surakarta,” ungkap Taufik ketika ditemui oleh para jurnalis di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 14 April 2025.

Taufiq juga mengungkapkan bahwa dia mengetahui temannya seangkatan dengan Jokowi, yakni Joko Widodo, memiliki ijasah dari SMP yang berbeda yaitu Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM) dan tidak berasal dari SMA Negeri 6 Solo seperti klaim semula. Dia mencatat bahawa SMA Negeri 6 Solo termasuk dalam daftar pihak yang digugat karena kerap mempertegas keterlibatan Jokowi sebagai alumni mereka.

“Tepat pada tahun 1980, saat saya duduk di bangku SMP, saya mengingat bahwa SMA 6 baru didirikan pada tahun 1986. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang lulus sebelum tahun tersebut, ijasah mereka tentu saja merupakan ijazah SMPM, bukan dari SMA 6. Sebab hingga tahun 1986, hanya ada lima sekolah menengah atas negeri,” jelas Taufiq.

Selain itu, KPU Kota Solo turut menjadi tergugat lantaran kurang kuatnya pengawasan atas pendaftaran calon kepala daerah. “KPU perlu mengecek kembali data selama proses pendaftaran. Masalah besar dari KPU adalah mereka bergantung pada fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi,” jelasnya.

Bagi pihak UGM, Taufiq menyatakan bahwa institusi pendidikan tersebut menjadi objek gugatan lantaran menghasilkan suatu kebijakan. Dia menegaskan, “Sejak masa sekolah dasar hingga doktoral, yaitu dari SD, SMP, SMA, Sarjana, Magister, dan Doktor, ijasah merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah menuntut ilmu dan berhasil menyelesaikannya. Maka sangat tidak masuk akal jika ijasah disimpan atau diasinkan oleh lembaga pendidikan.”

Dia menyebutkan bahwa setiap orang hanya memiliki satu ijazah. Apabila ijazah tersebut hilang, dia menjelaskan bahwa yang terbit adalah surat keterangan penggantian ijazah atau SKPI. Menurut pendapatnya, tak mungkin adanya dua buah ijazah sekaligus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *