Your cart is currently empty!
jogja.AsahKreasi
, YOGYAKARTA – Masalah impeachment terhadap wakil presiden tersebut menjadi perbincangan hangat.
Gibran Rakabuming Raka
menuai sorotan publik.
Berdasarkan pendapat ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, usulan pensiun dini untuk wakil presiden yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum cukup kuat dalam aspek hukumnya.
Dia mengatakan bahwa pemakzulan perlu dilakukan sesuai dengan aturan dalam undang-undang dasar.
“Argumentnya kurang kuat dari segi hukum. Bisa saja ini bukanlah sebuah proses hukum yang sebenarnya berjalan, melainkan suatu proses politik yang malah membuat sorotan liputan media tertuju pada Wakil Presiden Gibran,” ungkapnya, Rabu (30/4).
Prosedur impeachment terhadap Presiden atau Wakil Presiden dirinci dengan jelas dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945.
Pasal itu menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden bisa dipecat selama menjabat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui mosi yang diajukan DPR jika sudah jelas mereka telah melanggar hukum seperti mengkhianati negara, suap, kejahatan serius lainnya, atau perilaku buruk serta bila ternyata tak lagi layak menjadi presiden dan/atau wakil presiden.
“Jika kita hubung-hubungkan dengan pasal-pasal impeachmen yang terdapat dalam Pasal 7A, hingga saat ini kami belum menemukan dasar apa yang bisa digunakan untuk menghapuskan jabatan Gibran,” ungkap Yance.
Yance menyatakan bahwa MPR tidak merupakan jalur utama dalam rangkaian pemakzulan, tetapi posisi tersebut berada di tangan DPR.
Hal ini menjelaskan bahwa DPR berhak menggunaka hak angket apabila ada indikasi bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.
(mcr25/jpnn)
Leave a Reply