Your cart is currently empty!
AsahKreasi
, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat menyoroti
jembatan
Haji Endang yang terletak di Karawang diberitakan akan segera diruntuhkan oleh pemerintah.
Sebaliknya, menambahkan Syahrul, jembatan itu merupakan jalur utama yang digunakan oleh warga sekitar untuk mobilitas mereka.
“Jembatan perahu yang sedang ramai dibicarakan di Karawang menjadi topik utama. Anggota Komisi V memberikan informasi kepada kami bahwa BBWS setempat berencana untuk menutup jembatan tersebut,” ungkap Syahrul saat menghadiri RDP dengan Kementerian PUPR pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Menteri ATR/BPN Dukung Pembangunan Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
Syahrul meminta agar Menteri PU dapat memberikan solusi terbaik bagi rakyat, bukan hanya sekedar menegakkan aturan yang ada.
Merespons hal tersebut, Dirjen Sumber Daya Air (SDA)
Kementerian PU
Lilik Retno Cahyadiningsih menyampaikan keterangannya. Menurutnya, penguatan peraturan tentang jembatan illegal saat ini sedang diperketat dan dijalankan dengan lebih intensif.
:
Konstruksi Jembatan Antara Batam dan Bintan Dipastikan Berlanjut, Nilai Investasinya Mencapai Rp17 Triliun
Salah satunya adalah untuk mengurangi kemungkinan banjir yang akhir-akhir ini kerap menerjang daerah Jabodetabek.
Lebih lanjut, sambung Lilik, kebanyakan jembatan ilegal biasanya tak sesuai dengan standar yang telah ditentukan karena ketinggiannya kurang. Akibatnya, khawatir akan menghalangi aliran air di sungai tersebut.
:
Wah! Jembatan Penyambung Antara KalSel dan KalTim Roboh karena Tabrakan Truk Susu
“Terkadang ada juga jembatan yang dibuat tanpa izin, dan hal ini disebabkan oleh jarak antara struktur dengan permukaan air yang kurang memenuhi standar. Misalnya saja, dalam pedoman teknis biasanya dianjurkan agar jarak tersebut setidaknya dua meter mulai dari titik puncak elevasinya. Jadi ketika terjadi banjir, sampah cenderung menumpuk di sana,” ungkapnya secara tegas.
Berdasarkan alasan tersebut, Jembatan Haji Endang berisiko dirobohkan. Walau begitu, ia menyatakan bahwa belum ada perencanaan untuk membangun jembatan alternatif bagi warga setempat.
“Nah, mengenai hal tersebut [apakah akan ada pembangunan jembatan baru atau tidak], saya enggan menjawab. Sebab terkadang jika ketinggiannya belum cukup, pengawasannya juga mungkin kurang. Nantikan saja masalah sampah di sana,” tuturnya demikian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BBWS Citarum menggantungkan spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang yang terletak di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang pada tanggal 26 April 2025.
Menurut halaman akun media sosial BBWS Citarum pada hari Senin (3/5/2025), penempelan spanduk merupakan bentuk peringatan resmi bahwa jembatan itu tidak mempunyai izin yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut UU No. 17 Tahun 2019 mengenai Sumber Daya Air, semua penggunaan sumber daya air memerlukan persetujuan dari pemerintahan nasional maupun lokal. Begitu pula seperti yang disebutkan dalam PERMEN PU/PWR Nomor 28 tahun 2015, menggunakan area tepi sungai hanya boleh dilakukan untuk tujuan-tujuan spesifik dan mesti mendapat restu dari otoritas terkait berdasarkan haknya.
“Tanpa memiliki izin yang dibutuhkan, membangun dan mengoperasikan jembatan perahu di atas sungai bisa dituding melanggar hukum,” demikian tertulis dalam unggahan akun BBWS Citarum di Instagram.
Di samping itu, adanya jembatan tersebut bisa pula menganggu fungsionalitas alamiah dari sungai, khususnya saat volume air meningkat atau ketika terjadi banjir.
BBWS Citarum mengharapkan bahwa penempelan spanduk peringatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan sumber daya air. Di masa mendatang, mereka berharap bisa melibatkan kerjasama antara petugas jembatan, pemerintah lokal, serta BBWS Citarum untuk menemukan solusi optimal bagi warga setempat.
Leave a Reply