AsahKreasi
,
Jakarta
– Tersangka kasus suap impor gulanya, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai
Tom Lembong
, bersama dengan terdakwa kasus dugaan penghalang-halangi penyelidikan korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga menyampaikan pandangannya tentang beberapa hakim yang terkait dalam perkara dugaan suap tersebut.
Sekarang sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memutuskan Majelis Hakim kasus tersebut.
korupsi minyak goreng
Sebagai tersangka dalam hal ini adalah Djuyamto selaku hakim kepala, bersama dengan dua hakim anggota lainnya yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Memang hal tersebut sangat disayangkan,” ujar Tom Lembong sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, 14 April 2025.
Mantan Menteri Perdagangan itu pun mengatakan bahwa segalanya harus dibereskan kepada Tuhan. Dia menambahkan, “Teruslah beriman pada Yang Mahakuasa, yang MahaMengetahui, selalu tunjukkan sikap optimis dan tenang.”
Pada proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatriika menyatakan ada penyesuaian pada komposisi majelis hakim yang memeriksa kasus Tom Lembong. Penyesuaian tersebut terjadi karena hakim anggota, Ali Muhtarom, sudah diindikasikan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung dalam penyelidikan soal dugaan suap berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara korupsi minyak goreng.
“Dengan alasan bahwa Hakim Anggota bernama Ali Muhtarom sedang dalam keadaan terhambat secara permanen dan tidak bisa hadir kembali sidang, diperlukan penunjukkan seorang Hakim Anggota lainnya sebagai pengganti untuk melanjutkan proses perkara ini,” jelas Dennie ketika sesi persidangan di Pengadilan Tindak_pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, pada hari Senin.
Sebagai gantinya, Hakim Ali Muhtarom sekarang digantikan oleh Alfis Setyawan.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP,
Hasto
Kristiyanto juga mengkritik hakim Djuyamto yang memimpin persidangan praperadilan miliknya. Kini, Djuyamto sudah dijadikan tersangka dalam perkara terkait dugaan suap serta atau pemberian kenekatan.
Itu disampaikan Hasto lewat surat kepada politisi PDIP, Guntur Romli. Sekretaris Jenderal DPP PDIP menegaskan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri seperti halnya dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Hakim Djuyamto yang sudah berperan kurang adil dalam kasus praperadilan Hasto, ungkap Guntur ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 April 2025, dilansir dari Antara.
Guntur mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Hasto menyebut tudingan penghalang-halangi penyelidikan berkaitan dengan tersangka Harun Masiku serta tuduhan suap yang melibatkannya sebagai terdakwa adalah kasus yang diulang kembali.
Hasto juga mengatakan bahwa kasus itu penuh dengan skenario yang dirancang khusus untuknya. Menurutnya, ini merupakan penyalahgunaan dari prinsip proses hukum yang adil serta ketidaksetARAAN dalam implementasi hukum.
Mahkamah Hakim yang mengurus kasus penyuapan minyak goreng telah secara sah dijadikan tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini adalah akhir dari proses penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan suap berkenaan dengan administrasi perkara terkait skandal korupsi dalam hal memberi fasilitas ekspor CPO dan produk-produknya, sebuah insiden yang mencakup tiga perusahaan raksasa yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, serta Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa vonis untuk kasus itu diserahkan pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut menunjukkan jika ketiga entitas bisnis tersebut telah membuktikan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum, tetapi mereka dilepaskan dari semua tuduhan penuntutan (ontslag van allerecht vervolging).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin dinihari, 14 April 2025.
Tersangka utama dikenakan tuduhan berdasarkan beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf c bersamaan dengan Pasal 12B dan Pasal 6 ayat (2), serta disertai dengan Pasal 18 dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 ayat (1) kejadian pertama dalam Kitab Hukum AcaraPidana.
Amelia Rahima Sari
berkontribusi dalam penulisan artikel ini