Skip to content

Harga Terjangkau: Pajak Kendaraan Nunggak Rp 233 Juta Kini Hanya Butuh Bayar Segitu Lewat Program Pemutihan 2025


MOTOR Plus-Online.com – Tidak heran jika program penghapusan pajak Kendaraan diperebutkan oleh banyak orang, karena ternyata sangat menguntungkan lho, bro.

AA1CMV12 Harga Terjangkau: Pajak Kendaraan Nunggak Rp 233 Juta Kini Hanya Butuh Bayar Segitu Lewat Program Pemutihan 2025

Harga sangat murah karena pajak kendaraan terhutang sebesar Rp 233 juta hanya perlu dibayar sekian saja berkat program pemutihan tahun 2025 yang saat ini tengah berjalan.

Pada akhir tahun 2025, sejumlah provinsi di Indonesia akan melaksanakan program penghapusan pajak untuk Kendaraan Bermotor.

Satu acara diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten dan berlangsung mulai tanggal 10 April 2025.

Berakhir pada 30 Juni 2025, program pengampunan pajak di Banten menawarkan beberapa bentuk relaksasi.

Yaitu dengan menghapuskan hutang pokok dan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut tidak diterapkan untuk proses mutasi keluar provinsi Banten.

Tidak mengherankan jika program tersebut betul-betul dimanfaatkan oleh banyak orang.

Menariknya, ada beberapa wajib pajak yang mempunyai mobil mewah seperti Ferrari California.

Dalam situasi normal tanpa kelonggaran, mobil itu memiliki tagihan sebesar Rp 233 juta karena sudah telat membayar selama tiga tahun.

Berkat program perawatan ini, para pemegang polis mobil cukup mengeluarkan biaya pajak untuk setahun mendatang sebesar Rp 70 juta.

Sesuai dengan penjelasan dari kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi.

“Pembayar pajak telah mengumpulkan dana sebesar Rp 233 juta, namun berkat adanya program ini, nominal tersebut dibatalken. Dia hanya perlu membayar Rp 70 juta saja. Kendaraan ini tidak dipakai setiap hari, sehingga jarang terpakai,” ungkap Benny seperti dilansir TribunTangerang.com.

Brother Banten yang telah menggunakan program pengampunan fiskal, berapa jumlah minimum pajak untuk kendaraannya sekarang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *