Home / news /

Hakim Tom Lembong pada Sidang Sindir TNI: “Jika Dana Tak Cukup, Mengapa Ajukan Ke Kemendag?”


JAKARTA, AsahKreasi

– Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alfis Setiawan menyebut, Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) seharusnya tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan operasi pasar pengendalian gula jika memang tidak ada dana.

Pernyataan ini disampaikan Alfis saat mencecar Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayuang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong.

Alfis bertanya kenapa Inkopad berkolaborasi dengan 10 distributor pribadi, padahal Inkopad sudah memiliki cabang di setiap bagian dari Indonesia.

“Mengapa perlu bekerja sama dengan distributornya?” tanya Alfis.

“Untuk dapat dijual secara langsung, Pak,” menjawab Sipayuang.

“Mengapa tidak koperasi saja yang melakukan hal tersebut? Baru tadi Bapak menyebutkan bahwa koperasi memiliki cabang di seluruh Indonesia,” tanya Alfis sekali lagi.

“Miliknya, kami memiliki lebih dari 1.000 prajurit dan 22 pos,” kata Sipayung.

Alfis menganggap bahwa pertanyaannya masih belum mendapat jawaban yang memadai.

Karena, walaupun terdapat banyak bagian dari Inkopad yang tersebar di Batalion maupun Kodim, pembagian gulanya dilakukan bekerja sama dengan para distributor.

Hakim ad hoc tersebut bertanya mengapa Inkopad yang menerima gula Kristal Putih (GKP) dari PT Angles Product malah menyalurnya ke berbagai cabang koperasi di seluruh Indonesia serta melaksanakan operasi pasar.

“Mengapa tidak melakukan seperti itu?” bertanya Alfis.

“Mohon izin, Pak. Menurut pendapat saya (Inkopad), kita tidak bisa, koperasi ini tidak dapat membeli sebanyak itu gula,” jelas Sipayuang.

“Jika tidak mampu, sebaiknya jangan dipilih Pak untuk menjadi koperasi yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan,” ujar Alfis.

Alfis berpendapat bahwa Inkopad dapat menstabilkan harga gula lantaran telah mengajukan permintaan untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.

Selanjutnya, mereka menerima tugas dari Departemen Perdagangan.

Masalahnya, kata Alfis, dana yang dialokasikan bagi koperasi itu kurang memadai untuk melaksanakan kegiatan pemasaran, sehingga terjadi hambatan pada tahap pendistribusiannya.

“Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.

Setelah mendengarnya, Sipayung menyampaikan bahwa mereka tahu Inkopad telah melaksanakan kegiatan intervensi pasaran berdasarkan instruksi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Saya berkolaborasi karena ada perintah, untuk melaksanakannya. Angkatan bersenjata ini jika Kepala Staf Angkatan Darat menyuruh B, tentu akan dilakukan,” jelas Sipayung.

Akan tetapi, Hakim Alfis masih berpendapat bahwa sebaiknya Inkopad, apabila dalam Anggarannya tidak mampu melaksanakan operasi pasar, tidak perlu mengajukan permintaan kepada Kementerian Perdagangan.

Pada kasus ini, Tom dituduh melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tindakannya dianggap melanggar aturan, menguntungkan pihak ketiga atau perusahaan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.

Dalam dokumen penyampaian kasusnya, jaksa meragukan langkah yang diambil oleh Tom Lembong dengan menunjuk beberapa koperasi TNI-Polri sebagai entitas pengatur harga gula, bukan perusahaan milik negara.

“Tidak ada penunjukan Perusahaan BUMN yang bertanggung jawab atas ketersediaan dan stabilitas harga gula oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong, tetapi justru Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI-Polri,” ungkap jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 6 Maret 2025.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com