Skip to content

Guru Honorer di Kalbar Masih Dipecat, Padahal Gubernur Ria Norsan Sudah Pasang Badan dan Berikan Diskresi


Walaupun sebagai Gubernur Kalbar, Ria Norsan sudah bersedia untuk menanggung risiko dan menggunakan kewenangan pribadinya supaya tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi para guru honorer.

Baru-baru ini, Ria Norsan menyatakan bahwa dia siap berdiri teguh dan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum untuk membayar tunjangan kepada para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga pengajar yang bekerja secara kontrak tidak kehilangan pekerjaan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ria Norsan ketika ribuan guru honorir menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 yang lalu.

Pernyataan sang petinggi tertinggi di Kalbar tersebut mendapat sambutan positif dari ratusan tenaga honorer whose conditions are at risk.

Setelah hanya sebulan beroperasi, 17 guru honorer dari SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya telah dilepaskan oleh manajemen sekolah.


TMMD di Mempawah, Rumah Rahmad Sabli akan DiBangun Sebagai Tempat Tinggal yang Sesuai Standar

Dalam surat pengakhiran kontraknya, 17 pegawai tidak tetap ini sudah dipecat mulai tanggal 8 April 2025 namun informasinya baru disampaikan kepada mereka pada 14 April 2025.

Seorang guru honorer yang sudah diberhentikan, yaitu Edi, menyebut bahwa berdasarkan kriteria dia pantas untuk dilindungi karena ia telah memenuhi semua persyaratan.

“Saya merupakan salah seorang guru yang dirumahkan oleh Plt di SMK 1 Sungai Kakap. Saya merasa pantas untuk tetap dipertahankan karena berdasarkan kriteria, selama dua tahun enam bulan saya bekerja disini dan telah memiliki Dapodik serta NUPTK. Untuk sumber pembiayanya sendiri berasal dari dana BOS namun akan ditransfer kepada guru lain yang memilikinya,” ungkap Edi.

Dia menyatakan bahwa Plt Kepala Sekolah memulangkan mereka karena khawatir akan didenda atau dipenjarakan, sebab surat edaran dari Gubernur hanyalah berupa himbauan sementara.


Dewan Pendidikan Kalbar Mendukung Keputusan Ria Norsan untuk Memastikan Penggajian Guru dan Tenaga Honorer

“Surat edaran dari Gubernur telah terbit di sini lantaran adanya pertemuan dengan para guru honorer beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut menyebut bahwa guru serta staf bukan ASN akan tetap menjalankan kewajiban mereka menggunakan dana BOS. Namun mengapa kami berjumlah 17 orang ini masih dipulangkan?” ungkap Edi.


Pembahasan dari Ketua SMKN 1 Sungai Kakap

Kepala Bidang Pendidikan SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum, memberikan tanggapannya terhadap kabar yang sedang hangat tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh 17 guru dan tenaga administrasi pendidikan di SMKN 1 Sungai Kakap.

Dijelaskan bahwa mengenai berita yang sedang diperbincangkan memang telah muncul sejak bulan lalu, dan pada Maret, pihak sekolah sudah memberitahukan adanya situasi yang kurang menyenangkan.

Maka baik sedia maupun tidak sedia, kita tetap harus menghadapi segala konsekuensi dari keputusan apa pun yang akan dibuat.

Tetapi pada waktu itu, dia belum bersedia untuk mengambil keputusan pemecatan karyawan (PHK) karena memikirkan situasi yang sedang terjadi di bulan Ramadhan serta mendekatnya hari Idul Fitri. Oleh sebab itu, aspek kemanusiaan ketika itu menjadi faktor penting dalam pertimbangan tersebut.

“Pada waktu tersebut, sejumlah sekolah telah menerapkan pemutusan hubungan kerja bagi para guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, pada kesempatan itu kami masih meninjau hal ini dari sudut pandang kemanusiaan. Setelah itu baru kemudian diputuskan mengingat beragam pertimbangan yang teliti,” jelasnya.

“Meskipun demikian, bagi mereka yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) Alhamdulillah upah mereka dari bulan Januari sampai Maret sudah dibayar pula,” jelasnya.

Menurut keputusan diskresi yang ditetapkan oleh Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu.

Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, dan pada tanggal 17 April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah melakukan audit terhadap hal ini.

Berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam tiga tahun terakhir, SMK Negeri 1 Sungai Kakap sering dikunjungi oleh tim audit internal dan eksternal.



“Jadi tim audit kami umumnya melibatkan pihak dari Dinas dan Inspektorat yang bertugas memberikan bimbingan. Selain itu, juga diikuti oleh perwakilan BPK RI. Berdasarkan pengalaman selama tiga tahun terakhir, kami menjadi lebih hati-hati dalam mengatur keuangan,” jelasnya.

Karena anggaran daerah tidak dapat digunakan lagi untuk menutupi biaya gaji karyawan.

Terkait dengan pemberhentian hubungan kerja terhadap guru, dia menggarisbawahi bahwa hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 dari tahun 2020 yang membahas panduan serta analisis pekerjaan dan beban tugas.

Dia menggambarkan situasi yang ada di SMK Negeri 1 Sungai Kakap saat ini, dan menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir sekolah tersebut telah menerima penambahannya jumlah pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2022 terdapat 2 orang yang dilantik, pada tahun 2023 jumlahnya menjadi 3 orang, dan di tahun 2024 naik menjadi 13orang.

Tahun ini, telah dilaksanakan kembali evaluasi terkait kebutuhan staf serta beban pekerjaan. Setelah meninjau lebih lanjut tentang keperluan tenaga kerja dan tekanan tugas para pegawai tersebut berdasarkan hasil penilaian, sekitar 13 individu mendekati 90% dari mereka telah menerima insentif bersertifikat, dan pada bulan ini jumlahnya semakin bertambah pula.

“Berdasarkan informasi tersebutlah efisiensi diterapkan agar para guru yang telah ditunjuk dapat dioptimalkan dalam membantu pendampingan siswa,” terangnya.

Berikut hasil analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai: mayoritas tenaga administratif dan kesiswaan yang terkena pemutusan hubungan kerja, sedangkan bagi pengajar banyak yang telah direkrut melalui penerimaan CPNS maupun PPPK.

Maka mereka yang di-PHK adalah orang-orang dengan masa kerja yang masih singkat.

“Dari 27 orang guru dan tenaga administrasi yang kita pertahankan, hanya tersisa sembilan orang. Sementara itu, delapan belas individu lainnya akan mengalami pemutusan hubungan kerja,” terangnya.

Dia menyebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses koordinasi yang luas dengan beragam pihak. Koordinasi itu mencakup Cabang Pendidikan Tenaga Kependidikan, Kelompok Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Dinas, serta Tim Pengelolaan Sekolah.


Gubernur Norsan Pasang Badan:

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan berdiri teguh untuk membela nasib guru honorarium di wilayahnya dengan menggunakan hak diskresinya sehingga guru-guru honorarium tingkat SMA di Kalbar diperbolehkan mengajari siswa-siswi.

” Ini menjadi tantangan terkait dengan regulasi pemerintah terbaru tentang penggunaan Dana BOS dan BOSDA untuk membayar honorer guru. Namun, sebagai Gubernur, saya akan membuat keputusan atas pembayaran gaji mereka,” katanya setelah bertemu wakil-wakil guru honorer di ruang kerja gubernur pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.

Putusan tersebut disambut dengan sukacita dan perasaan bangga oleh para guru honorer lainnya yang ikut hadir menantikan hasil di ruang balai petitih kantor gubernur. Ria Norsan juga bergabung bersama ratusan guru honorer dan diterima dengan aplaus meriah.

“mereka mengajari sejumlah besar siswa dan peran mereka sangat diperlukan dalam proses pengajaran. saya berharap agar semua anak didik bisa mendapatkan pendidikan yang optimal,” katanya.

Ria Norsan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi pembayaran tunjangan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (non-ASN) di Kalimantan Barat.

“Alasan-alasannya berasal dari peraturan terbaru itu hanya ada dua yaitu dengan memberhentikan sementara para guru bukan PNS atau dengan menggunakan kewenangan pribadi untuk mengambil keputusan dalam hal penggunaan dana BOS. Saya lebih cenderung pada opsi kedua supaya siswa-siswa masih dapat melanjutkan pembelajaran mereka sebagaimana mestinya,” jelasnya.



Selanjutnya, Ria Norsan pun siap menghadapi semua dampak akibat keputusan diskresinya sebagai Gubernur Kalbar untuk melindungi para pelajar di provinsi tersebut.

“Sudah terpikirkan dengan matang dampak positif dan negatifnya bagi kemaslahatan publik yang luas. Saya telah mempertimbangkan segala aspek faedah serta kerugiannya. Kebijakan dan keputusan ini adalah pilihan saya, dan saya pun bersedia menghadapi akibatnya,” katanya.

Sebagai tindakan lanjutan dan strategi selanjutnya, Ria Norsan juga akan bekerja sama dengan pemerintahan pusat mengenai masa depan dari ribuan guru honorer di sekolah menengah atas.

“Akan kita kunjungi pemerintahan pusat guna mencari solusi terkait masa depan sekitar 3000 guru honorer. Kami berharap adanya pedoman kebijaksanaan yang dapat mendukung mereka yang sudah lama melayani,” tutupnya.

(*)



– Kunjungi Berita Paling Baru lainnya di
GOOGLE NEWS



– Terima Kabar Populer Lewat Saluran
WhatsApp



!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagaimana Olahraga Adalah Latihan Untuk Tubuh!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *