AsahKreasi
– JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berencana untuk tetap memantau perombakan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berkaitan dengan hal tersebut.
Tunjangan Profesi Guru
atau TPG.
Baru-baru ini, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Profesor
Unifah Rosyidi
mengingatkan agar tidak terjadi perubahan pada UU Sisdiknas yang berakibat penghapusan tunjangan profesi bagi guru.
Sekarang namanya bukan lagi tunjungan profesi guru, tetapi peningkatan gaji sebesar satu kali.
What ever
, berapapun namanya, hal tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah perlu hadir untuk kesejahteraan para guru,” ungkap Ketum PGRI Unifah.
Unifah bahkan menekankan bahwa penting bagi tunjangan profesi guru dicantumkan secara tertulis dalam perubahan UU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan kepada profesinya.
Ketua Umum PGRI: Mohon Bantuannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tersedia dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
“Maka, jika tidak ditulis akan mudah untuk menghilangkan, namun setelah tercatat tersebut, kita harus menaati peraturan. Kita wajib taat serta menjalankannya,” tandasnya.
Baru-baru ini, Presiden Umum PGRI sekali lagi menekan untuk memastikan bahwa Tunjangan Guru Profesi (TPG) tetap dijamin dalam rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Unifah, TPG memiliki arti yang sangat penting bagi para guru. Selain menjadi suatu bentuk apresiasi atas keprofesionalan mereka saat melaksanakan kewajiban, hal ini juga telah mendorong semangat mereka untuk selalu memperbaiki kemampuan diri.
“Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mohon bantuannya agar tunjangan profesional bagi guru tidak hilang dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Bu Uni, nama panggilan untuk Unifah Rosyidi ketika menyampaikan ucapan selamat tinggal pada acara syukuran PGRI di gedung Guru Republik Indonesia yang berlokasi di Jakarta, hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Honor Profesional untuk Guru dan Pengawas PAI Dibayarkan, Tidak hanya Untuk PNS & PPPK
Unifah menyatakan bahwa pemberian TPG didasari oleh undang-undang yang solid, sebab tertulis di UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen serta melalui PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen.
Unifah menyatakan bahwa meskipun cairnya dana TPG setiap tiga bulan sekali dan kadang-kadang tertunda, namun manfaatnya dirasakan oleh para guru dengan cukup signifikan.
Kehadiran TPG sudah mendorong para guru yang belum meraihnya untuk ikut serta dalam pelatihan dan proses sertifikasi profesional demi memenuhi kriteria penerimaan TPG.
Informasi Terkini tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas bidang PAI, alhamdulillah
Untuk para pengajar yang sudah menerima Tunjangan Guru Profesi, memberikan insentif tersebut dapat membantu guru merasa bahwa kemampuan mereka diakui dan hal itu memotivasi mereka agar tetap meningkatkan kesetiaan pada kegiatan mengajarnya.
“Kombinasi antara guru berkompetensi dan memiliki semangat yang tinggi dalam menjalankan proses belajar mengajar akan menyumbangkan dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di seluruh negeri,” jelas Unifah Rosyidi.
Unifah menambahkan bahwa pemberian TPG secara tidak langsung sudah menghasilkan dua keuntungan sekaligus.
Pertama, peningkatan kualitas pendidikan dikarenakan adanya banyak guru dengan keahlian profesional dapat memperbaiki standar belajar mengajar di sekolah.
Kedua, keberadaan TPG memastikan kesejahteraan ekonomi guru terjamin, sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi dan bersemangat untuk meningkatkan performa di ruangan kelas.
“Selain itu, prinsip dasar dari TPG sejak awal merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi guru-guru dalam memajukan pendidikan di negeri ini. Oleh karena itu, sangat pantas jika program TPG tetap dilestarikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Unifah dengan tegas.
PGRI Menjaga Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Sekarang ini, Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi menyatakan bahwa mereka akan tetap memantau perubahan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Saati ini, pihak pemerintahan telah menambahkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ke dalam daftar program legislatif nasional,” ujarnya saat menghadiri halal bihalal keluarga besar PGRI Jawa Tengah di Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris) pada hari Sabtu, 12 April.
Menurut dia, revisi tersebut akan menjadikannya sebagai regulasi yang merupakan penggabungan dari beberapa UU sekaligus yang terkait dengan pendidikan.
“Dan ini akan menjadi undang-undang kodifikasi di mana UU yang sejenis akan ditarik masuk dalam satu UU, termasuk UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren,” katanya.
Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu berharap revisi tersebut menjadikan sebuah regulasi yang bisa memayungi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.
“Kami berharap ini bisa menjadi undang-undang yang betul-betul mampu memayungi bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk mencapai pendidikan yang tidak saja bermutu, tetapi merata,” kata senator asal Jateng itu.
Diakuinya, proses revisi UU Sisdiknas bukan persoalan yang mudah dan diharapkan seluruh komponen yang berkepentingan dapat dilibatkan.
“Jangan sampai menjadi undang-undang yang tahu-tahu jadi. Lalu di sana-sini banyak hal yang bolong yang akhir nya justru akan menimbulkan masalah baru,” tegas mantan Rektor Upgris itu.
Muhdi menyatakan bahwa situasi Indonesia sekarang tengah kritis, terlebih dalam hal persiapan serta memanfaatkan kesempatan untuk mencapai visi menjadikan negara sebagai Indonesia Emas tahun 2045.
“Bila pendidikan kita kurang berhasil, jangan bicara tentang Sumber Daya Manusia yang Unggul atau Indonesia Emas, karena hal tersebut tak akan dapat dicapai. Semoga pemerintah baru serta Bpk Gubernur tetap komitmen dan mampu melaksanakannya dengan benar,” ujarnya.
(sam/antara/esy/jpnn)