Your cart is currently empty!
JAKARTA, AsahKreasi
– Keempat mahasiswa dari Fakultas Hukum UI telah mengajukan gugatan terhadap UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan ini disampaikan lantaran adanya sejumlah presiden partai politik yang menjadi menteri di kabinet Pemerintah Prabowo Subianto.
Keempat mahasiswa itu yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, serta Vito Jordan Ompusunggu yang dengan spesifik menantang Pasal 23 butir c Undang-Undang Tentang Kementerian Negara.
Mereka berpendapat bahwa posisi ketua umum sekaligus menteri dapat menghancurkan keseimbangan cek dan balans di antara institusi eksekutif dan legislatif. Selain itu, hal ini juga memicu peningkatan praktik-praktik pragmatis partai politik.
Hal itu bertentangan dengan fungsi partai politik sebagian dari pihak yang harus menaati konstitusi serta menjunjung tinggi demokrasi di tanah air, sesuai dengan isi permohonan bernomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin (28/4/2025).
Pada permohonan tersebut, disebutkan beberapa Ketua Umum partai politik yang berperan sebagai Menteri di dalam Kabinet Merah Putih.
Terdapat nama Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bersamaan dengan posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia (ESDM).
Berikutnya terdapat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat serta menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan.
Selanjutnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, adalah Zulkifli Hasan.
Terdapat pula Abdul Muhaimin Iskandar yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.
Pemohon dalam permohonannya menulis, praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian berlanjut di era Joko Widodo (Jokowi) dan semakin banyak pada kepemimpinan Prabowo.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Leave a Reply