Skip to content

Fachri Albar Dicokok, Dokumen Kasus Siap Diserahkan kepada Jaksa


JAKARTA, AsahKreasi

Fachri Albar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan obat terlarang dan disita oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat.

Berkas perkara Fachri pun cepat diselesaikan oleh pihak kepolisian supaya dapat diteruskan ke tahap persidangan di kejaksaan.

“Pada hari yang sama, SAUDARA FA telah ditahan. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba masih mengumpulkan dokumen-dokumennya dan nanti kita akan menyerahkan berkas kasus tersebut kepada jaksa,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa persnya di kantor pada Kamis (24/4/2025).

Maka kesimpulannya Fachri tidak akan mengakhiri perkara ini melalui proses rehabilitasi.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan, polisi menyatakan bahwa tidak terdapat istilah restorative justice di sini, sebab hal tersebut merupakan kasus serupa yang telah berulang.

“Bila saudara FA telah mendapatkan putusan pengadilan sebelumnya, maka terhadap individu tersebut tidak bisa diimplementasikan mekanisme Restorative Justice/RJ. Salah satu ketentuan substansial dari penerapan Restorative Justice/RJ menurut Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 butir (e), yaitu ‘Tidak Merupakan Pelaku Kejahatan Berulang’,” jelas polisi.

Seperti yang telah terjadi sebelumnya, ini adalah kasus narkoba ketiga untuk Fachri.

Awalnya pada November 2007 Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.

Pada tahun 2018, Fachri diamankan di kediamannya yang terletak di Cirendeu, Jakarta Selatan oleh petugas kepolisian. Barang bukti penemuan meliputi sebanyak 0,8 gram shabu-shabu, 13 butir obat Dumolid, 1 butir pil Calmlet, serta beberapa potongan rokok ganja yang tersisa dari penggunaan.

Fachri saat itu menjalani pemulihan di RSKO, Cibubur selama tujuh bulan.

Saat ini dia terikat oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 yang menyebabkan ancaman hukuman kurungan penjara antara empat tahun sampai dua belas tahun, atau denda tertinggi sebesar delapan ratus juta Rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika Pasal 62 menyebutkan hukuman penjara maksimum selama 5 tahun dan denda tertinggi sebesar Rp 100 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *