Kamera Pengawas Konyol, Bis Transjakarta Dikenakan Tilang karena Memasuki Jalur Busway
Kamera Pengawas ETLE yang Lucu, Bis Transjakarta Dikenakan Sanksi karena Memasuki Jalur Busway
Sebuah kendaraan TransJakarta tertangkap kamera pengawas lalu lintas atau sistem ETLE akibat keliru memasuki jalur Busway.
AsahKreasi/ Peristiwa
Irsyaad W 16 April, 11:30 AM 16 April, 11:30 AM
AsahKreasi
– Penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang mencerminkan sebuah kesalahan yang tidak masuk akal.
Karena direkam dan dikenakan sanksi pada bus TransJakarta karena masuk ke jalur Busway sebelum pukul 08:43 WIB, tanggal 3 April 2025.
Berdasarkan tangkapan layar dari unggahan akun Instagram @lambe_turah, bis TransJakarta itu telah menyalahi Pasal 287 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Masuk ke lorong bus (Busway,-red},” begitu tertulis pada tangkapan layar denda ETLE yang diposting oleh @lambe_turah.
Merespons hal tersebut, Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan alasannya.
Argo menjelaskan bahwa sistem ETLE mengenali kendaraan melalui nomor plat, bukannya dari tipe atau model kendaraan tersebut.
“Dengan demikian, nomor polisi tersebut dideteksi oleh sistem ketika kendaraan itu memasuki jalur busway dan melewati lampu lalu lintas berwarna merah yang sedang menyala, tetapi sistem ini hanya menandai adanya pelanggaran tanpa mengidentifikasi jenis kendaraan tersebut,” jelas Argo ketika dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 April 2023 seperti dilansir dari Kompas.com.
Maka, TransJakarta dan bahkan ambulan pun terdampak oleh denda dari sistem ETLE yang keliru.
“Kedua, bisa jadi ketika itu pengemudi sedang memegang ponsel atau penumpang di bangku depan tidak mengenakan sabuk keselamatan. Hal tersebut kelak akan dideteksi,” kata Argo.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya menawarkan prosedur verifikasi atau penolakan untuk menghapus denda dari sistem ETLE.
Meskipun demikian, Argo menjamin bahwa denda ETLE akan diolah secara otomatis tanpa bantuan pegawai. Data tentang keterangan tilang nanti akan disampaikan ke para pemilik kendaraan via aplikasi WhatsApp.
“Yang ini mungkin bisa jadi poin untuk dievaluasi. Tetapi pastinya, jika ternyata kendaraan-kendaraan tersebut melewati jalur khusus, cukup dengan mengirim konfirmasi, maka tilangan dapat dihapus, begitu juga halnya dengan damkar, ambulance, dan busway,” tandasnya.
Copyright AsahKreasi2025
Related Article